RADAR SIDOARJO - Penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo tidak sekadar memberi fleksibilitas kerja. Pemerintah daerah kini mengandalkan sistem pemantauan digital untuk memastikan kinerja tetap optimal.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sidoarjo.
Baca Juga: Tiga ASN di Lingkungan Setkab Reaktif, Langsung Diisolasi dan WFH
Melalui sistem tersebut, pimpinan daerah dapat memantau aktivitas seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara real time. Mulai dari target kinerja, jenis kegiatan, hingga layanan publik, seluruhnya terintegrasi dalam satu platform.
Digitalisasi ini dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja ASN, meskipun bekerja dari luar kantor. Subandi menegaskan, sistem tersebut akan menjadi tolok ukur utama dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan WFH.
Baca Juga: Kantor Setda Terapkan WFH Gara-Gara ASN Positif Covid-19
“Nanti kita pantau dari situ. Dinas mana yang berjalan dan mana yang tidak,” tegasnya.
Menurutnya, hasil evaluasi akan menentukan keberlanjutan kebijakan WFH. OPD yang mampu beradaptasi dan tetap menunjukkan kinerja optimal akan terus diberi fleksibilitas kerja.
Baca Juga: Banyak Bergerak Bisa Tingkatkan Imun saat Harus WFH
Sebaliknya, instansi yang dinilai tidak mampu menjaga kinerja akan kembali ke sistem kerja penuh di kantor.
“Kalau tidak berjalan baik, otomatis WFH tidak kita lanjutkan,” ujarnya.
Subandi juga menekankan pentingnya menjaga disiplin dan kualitas pelayanan publik di tengah proses transformasi digital yang tengah berlangsung.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Menilai WFH 75 Persen Berat
Selama satu bulan ke depan, Pemkab Sidoarjo akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem kerja tersebut. Evaluasi ini bertujuan memastikan produktivitas ASN tetap terjaga meski tidak bekerja langsung dari kantor.
Ia menyebut, saat ini kebijakan WFH masih dalam tahap uji coba dan terus dipantau melalui sistem Kinerja Nasional.
“Kalau ini berjalan dengan baik, akan tetap kita jalankan,” jelasnya.
Selain itu, efisiensi juga menjadi salah satu tujuan utama kebijakan ini, seperti penghematan listrik, air PDAM, bahan bakar minyak (BBM), hingga biaya operasional perkantoran.
Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap Jumat mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026, di mana ASN bekerja dari kantor (WFO) pada Senin hingga Kamis, dan bekerja dari rumah pada Jumat dengan jam kerja tetap seperti biasa. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista