RADAR SIDOARJO - Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai Tipe Madya B Sidoarjo menggelar operasi bersama.
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 000.1.2.3/923/438.5.5/2026 hingga 000.1.2.3/926/438.5.5/2026 tentang pemberantasan rokok ilegal.
Baca Juga: Rokok Ilegal di Sidoarjo Dipasarkan lewat Media Sosial, Polresta Amankan Satu Orang
Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua kelompok. Operasi ini melibatkan total 40 personel, terdiri dari 34 anggota Satpol PP, 4 personel Bea Cukai, dan 2 personel Denpom.
Hasil operasi menunjukkan sejumlah pelanggaran peredaran rokok ilegal di beberapa titik. Petugas mengamankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai dari lima pelanggar berbeda.
Baca Juga: Gelar Razia, Bea Cukai dan Satpol PP Sidoarjo Amankan 60 Ribu Batang Rokok Ilegal
Di antaranya, seorang yang berjualan di wilayah Bluru Kidul, Sidoarjo, kedapatan menyimpan 436 bungkus rokok ilegal atau setara 8.720 batang.
Selain itu, di wilayah Rangkah Kidul, Sidoarjo, diamankan dengan barang bukti 217 bungkus (4.340 batang), serta Sudayat dengan 107 bungkus (2.140 batang) di lokasi yang sama.
Baca Juga: Bea Cukai Sidoarjo Sita 6 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp 4,48 Miliar
Petugas juga mengamankan 369 bungkus rokok ilegal (7.380 batang) dari Samsul Arifin di wilayah Ngampel Sari, serta 397 bungkus (7.940 batang) dari Much. Riski Andriarno di wilayah Balong Gabus, Porong.
Secara keseluruhan, total rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencapai 30.520 batang.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Puguh Kariyanto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkala sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku peredaran rokok ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal,” ujar Puguh.
Ia menambahkan, sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan aparat lainnya diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar," tutup Puguh. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista