RADAR SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026. Melalui aturan tersebut, ASN bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) pada Senin hingga Kamis, dan bekerja dari rumah pada Jumat dengan jam kerja tetap seperti biasa.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Kawal Pajak ASN, Pelaporan SPT Kini Lebih Mudah lewat CoreTax
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, WFH bukan berarti mengendurkan disiplin kerja. ASN tetap dituntut memenuhi target dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“WFH bukan berarti santai. Target kerja tetap harus tercapai, disiplin tetap dijaga,” ujarnya, Jumat (3/4). Untuk memastikan kedisiplinan, ASN diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy dua kali, yakni saat pagi sebelum bekerja dan sore setelah jam kerja berakhir.
Baca Juga: Kejar Target PAD, Bupati Sidoarjo Dorong OPD Percepat Digitalisasi Layanan
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi energi. Pemkab Sidoarjo menargetkan penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, hingga biaya operasional perkantoran.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang berfokus pada kinerja atau output, bukan sekadar kehadiran fisik, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Baca Juga: Ansor-Pemkab Sidoarjo Perkuat Sinergi, Bupati Subandi: Kunci Sukses Pembangunan Ada di Kolaborasi
Meski sebagian ASN menjalankan WFH, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan optimal. Sejumlah sektor strategis tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor, seperti pimpinan tinggi, tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, layanan administrasi kependudukan dan perizinan, tenaga pendidik, serta sektor keamanan dan kebencanaan. Perangkat kewilayahan seperti camat, lurah, dan kepala desa juga tetap bertugas dari kantor.
Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo turut melakukan efisiensi anggaran dengan membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan memangkas perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
Baca Juga: Buka Bareng Bupati Subandi dan Tokoh Penting NU, Sinergi Ulama dan Pemerintah Daerah Sidoarjo
ASN juga didorong menggunakan transportasi ramah lingkungan, seperti bersepeda untuk jarak dekat dan memanfaatkan kendaraan listrik atau transportasi umum untuk perjalanan lebih jauh.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan evaluasi penggunaan energi dan produktivitas pegawai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap awal bulan. Hasil efisiensi tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sidoarjo. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista