RADAR SIDOARJO - Ketegasan ditunjukkan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di kawasan terlarang.
Enam PKL yang mangkal di sepanjang Jalan Taman Pinang Indah (TPI) ditertibkan, setelah berulang kali mengabaikan peringatan petugas.
Baca Juga: Satpol PP Terima Bantuan Sepeda Listrik untuk Patroli di Kawasan Alun-Alun Sidoarjo
Dalam operasi tersebut, petugas dari Pleton Lima Bidang Tibumtranmas mengamankan tiga PKL penjual kopi keliling dan tiga penjual buah. Seluruhnya langsung dibawa ke Mako Satpol PP Sidoarjo beserta barang bukti berupa tiga sepeda listrik dan tiga becak.
Plt Kepala Bidang (Kabid) Tibumtranmas Satpol PP Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro menegaskan, tindakan ini merupakan langkah tegas setelah upaya persuasif tak diindahkan.
Baca Juga: Razia Warung Remang-Remang di Eks Tol HK Jabon, Satpol PP Sidoarjo Amankan 10 Pemandu Lagu
“Kami sudah berkali-kali melakukan pendekatan persuasif dan memberikan teguran. Tapi karena tetap melanggar, kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan tiga sepeda listrik dan tiga becak milik pedagang tersebut ke kantor Satpol PP,” ujar Novianto, Jumat (27/3).
Ia menjelaskan, para PKL tersebut berjualan di titik yang sudah jelas dilarang, yakni di sempadan jalan depan McD dan rumah makan di kawasan Taman Pinang.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Gelar Patroli Cipta Kondisi, Tertibkan Trotoar hingga Evakuasi ODGJ
Padahal, di lokasi tersebut telah terpasang rambu larangan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Membandel terus, ya kami angkut. Aturan sudah jelas, bahkan sosialisasi juga sudah sering dilakukan,” tegasnya.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Gerebek Toko Miras Nekat Buka di Waru
Menurut Novianto, penertiban ini bukan semata-mata melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan lingkungan.
“Kami tidak melarang masyarakat mencari rezeki, tapi harus mematuhi aturan yang ada. Sempadan jalan bukan tempat untuk berdagang karena dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan,” pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista