Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Empat Napi Kasus Narkoba di Lapas Porong Sidoarjo Dapat Remisi Nyepi 2026

Diky Putra Sansiri • Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB
PENGURANGAN: Kalapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman memberikan RK ke empat narapidana beragama Hindu
PENGURANGAN: Kalapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman memberikan RK ke empat narapidana beragama Hindu

RADAR SIDOARJO - Perayaan Hari Raya Nyepi 2026 membawa kabar baik bagi warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya atau yang biasa dikenal dengan Lapas Porong Sidoarjo.

Empat narapidana beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Baca Juga: Satu Napi Kasus Asusila di Rutan Medaeng Sidoarjo Dapat Remisi, Ini Alasannya

Pemberian remisi ini menjadi simbol harapan sekaligus motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.

Empat narapidana yang menerima remisi tersebut masing-masing adalah IMWS, 36, yang tersangkut kasus narkoba dengan vonis 20 tahun dan mendapat remisi dua bulan. Kemudian IPS, 41,dengan kasus serupa dan vonis 20 tahun juga memperoleh remisi dua bulan.

Baca Juga: Remisi Khusus Imlek, Napi Asal Malaysia di Lapas Porong Sidoarjo Terima Remisi

Selanjutnya, S, 38, yang divonis sembilan tahun mendapat remisi satu bulan, serta T, 26, dengan vonis 20 tahun mendapatkan remisi satu bulan.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menyampaikan, remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk apresiasi negara terhadap perubahan sikap warga binaan.

Baca Juga: Remisi Khusus Natal, 49 Warga Binaan Lapas Porong Sidoarjo Terima Pengurangan Masa Pidana

“Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas sikap positif dan perubahan perilaku yang telah ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pembinaan,” ujar Sohibur, Kamis (19/3).

Ia menegaskan bahwa remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

“Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tambahnya.

Kegiatan pemberian remisi tersebut dilaksanakan di Aula MD Arifin Lapas Kelas I Surabaya dan berlangsung dengan khidmat.

Lebih lanjut, Sohibur menekankan bahwa pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen lapas dalam menjunjung tinggi nilai keadilan tanpa diskriminasi, termasuk dalam momentum hari besar keagamaan.

Momentum Hari Raya Nyepi sendiri diharapkan membawa kedamaian dan refleksi diri, sekaligus menjadi titik awal bagi warga binaan untuk membangun semangat baru dalam menjalani proses pembinaan di dalam lapas. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#surabaya #nyepi #hindu #warga #Remisi #Binaan #Lapas