RADAR SIDOARJO - Polresta Sidoarjo melalui Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) tidak hanya melakukan razia dan penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak, tetapi juga aktif menggelar sosialisasi serta penyuluhan kepada masyarakat.
Salah satunya menyasar kalangan guru dan tenaga pendidik melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Lingkungan Sekolah yang Aman, Sehat, dan Beretika.
PolrestaBaca Juga: Sahur Bareng Ojol, Satlantas Polresta Sidoarjo Perkuat Sinergi dan Keselamatan Berlalu Lintas
Sosialisasi yang digelar di Gedung PGRI Sidoarjo ini diikuti setidaknya 100 orang guru SMA dan SMK se-Kabupaten Sidoarjo, serta guru Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat peran guru dalam mencegah dan menangani potensi kekerasan di lingkungan sekolah.
Dalam sosialisasi tersebut, Kanit PPA Polresta Sidoarjo AKP Utun Utami menyampaikan peran PPA dan PPO dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Materi yang disampaikan seputar pengertian lingkungan sekolah bebas dari kekerasan, jenis kekerasan di lingkungan sekolah, dan dampak kekerasan bagi korban maupun pelaku, hak anak, hingga ketentuan pidana dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP," ujar AKP Utun Utami.
Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah menegaskan bahwa kegiatan ini penting agar tenaga pendidik memahami batasan tindakan disiplin di sekolah.
“Kami ingin memastikan para guru memahami batasan-batasan tindakan disiplin agar tidak masuk kategori kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis. Pencegahan harus dimulai dari pemahaman yang benar,” ujarnya, Selasa (24/2).
Menurutnya, guru merupakan garda terdepan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.
“Apabila terjadi kekerasan antar siswa, guru wajib melakukan penanganan awal, melindungi korban, serta berkoordinasi dengan pihak sekolah dan aparat penegak hukum bila diperlukan. Semua harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.
Menurut AKP Rohmawati Lailah, dalam sesi tanya jawab, para peserta aktif mengajukan pertanyaan. Beberapa di antaranya terkait langkah yang harus dilakukan guru saat terjadi kekerasan antar siswa, hingga batasan tindakan disiplin seperti pemotongan rambut siswa yang melanggar aturan serta pemberian sanksi membersihkan kamar mandi bagi siswa yang berulang kali terlambat.
Menanggapi hal tersebut, pihak Satres PPA dan PPO menjelaskan bahwa setiap tindakan disiplin harus mengacu pada prinsip perlindungan anak. " Dan harus tidak merendahkan martabat, tidak melukai secara fisik, serta tidak menimbulkan tekanan psikis," tutup AKP Rohmawati Lailah. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista