RADAR SIDOARJO - Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili membawa kabar baik bagi seorang warga binaan di Rutan Kelas I Surabaya atau yang dikenal sebagai Rutan Medaeng, Waru, Sidoarjo. Dalam momentum hari raya keagamaan tersebut, satu narapidana beragama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) Imlek berupa pengurangan masa pidana selama 15 hari, Selasa (17/2).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilaksanakan di Aula Gedung Teknis Rutan Kelas I Surabaya. Remisi diberikan kepada narapidana berinisial WP yang tengah menjalani hukuman dalam perkara asusila.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Muhammad Ridla Gorjie serta Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Reza Syarizal.
Tristiantoro menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Remisi diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Sidoarjo, Rabu (18/2).
Ia menjelaskan, proses pengusulan remisi dilakukan melalui tahapan verifikasi yang ketat, mengacu pada mekanisme di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan secara tertib dan konsisten.
“Kami berharap ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” tegasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista