RADAR SIDOARJO - Semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, yang tak kunjung padam sejak 2006 memicu alarm keras bagi pemerintah pusat.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan fakta mengejutkan.
Yakni, penanganan salah satu bencana lingkungan terbesar di era modern ini ternyata masih bersandar pada data usang tahun 2009.
Dalam kunjungan kerjanya ke tanggul utama lumpur Sidoarjo, Minggu (8/2) sore, Menteri Hanif menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi abai terhadap risiko lingkungan yang kian labil, terutama di tengah ancaman krisis iklim dan bencana hidrometeorologi.
Hanif menyoroti kekosongan dokumen lingkungan yang krusial selama belasan tahun terakhir. Menurutnya, pemantauan baku mutu terakhir hanya tercatat pada tahun 2009, sementara kajian strategis lainnya masih merujuk pada undang-undang lama.
"Saya mencoba baca-baca dokumen dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dokumen terakhir itu sangat lama, tahun 2009. Harusnya kami kontrol, tapi ternyata tidak ada dokumen selain itu. Bahkan kajian ke pemerintah terakhir disusun tahun 2006 saat kita masih menggunakan UU 23 Tahun 1997," ujar Hanif di lokasi.
Ia menegaskan, penanganan saat ini harus segera beralih ke mandat UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal ini mencakup penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan perolehan Persetujuan Lingkungan yang selama ini belum dimiliki secara resmi untuk proyek penanganan lumpur.
Menteri LH menekankan bahwa faktor cuaca ekstrem kini menjadi variabel yang sangat berbahaya. Curah hujan tinggi yang meningkat akibat perubahan iklim dapat melampaui kapasitas settling pond (kolam penampung) yang ada.
"Kita harus hati-hati bagaimana tanggul ini mampu menangani segala perubahan. Apalagi di krisis climate ini, ada pola sistem yang berubah. Kita tidak ingin keteledoran kita membawa dampak buruk buat lingkungan. Siapa pun menterinya, wajib menyusun kembali KLHS ini," tegasnya.
Hanif juga berencana mengkaji ulang kebijakan pembuangan lumpur ke Sungai Porong. Meski saat ini menjadi pilihan paling realistis secara teknis, ia mengingatkan bahwa sungai adalah infrastruktur ekologis yang seharusnya tidak diganggu.
Selain teknis lingkungan, Hanif menyentuh aspek hukum lingkungan modern, termasuk prinsip Strict Liability (tanggung jawab mutlak) dan Polluter Pays Principle (prinsip pencemar membayar).
"Ada prinsip strict liability dan kewajiban pemulihan. Kajian lingkungan hidup ini nantinya bersifat menyeluruh, bukan sekadar peta area terdampak, tapi mencakup satuan landscape yang lebih luas, sekitar 1.200 hektare lebih, termasuk integrasi tata ruang Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.
Mengenai pendanaan, Hanif menegaskan bahwa urusan anggaran tidak akan menjadi penghambat. Ia siap berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk memastikan dokumen ini selesai secepatnya di awal tahun 2026.
"Saya tidak mempedulikan itu (kendala anggaran). Bagaimana caranya dokumen ini harus tersedia, tidak boleh ditunda lagi. Kalau di PU tidak ada anggarannya, kami yang akan anggarin," tutupnya.
Sebagai langkah awal, Menteri LH telah menginstruksikan Ditjen Gakkum LHK untuk segera berkoordinasi dengan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) guna melakukan pengambilan sampel baku mutu air dan tanah di berbagai titik kontrol. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista