Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Bupati Sidoarjo: Penonaktifan Kades Menunggu Kajian dan Proses Hukum

Diky Putra Sansiri • Jumat, 23 Januari 2026 | 16:45 WIB
Bupati Sidoarjo Subandi. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
Bupati Sidoarjo Subandi. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Kasus dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa menggemparkan Kabupaten Sidoarjo. Empat kepala desa (kades) di Kecamatan Tulangan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

Menanggapi penahanan tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo masih memantau perkembangan kasus melalui aparat penegak hukum. Ia menegaskan, Pemkab tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah administratif sebelum ada kejelasan hukum.

“Terkait kepala desa, nanti akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan, karena ini sudah masuk ranah penegakan hukum,” ujar Subandi saat ditemui, Jumat (23/1).

Subandi menjelaskan bahwa pemberhentian atau penonaktifan kepala desa tidak bisa dilakukan secara gegabah, mengingat keempat kades tersebut masih berstatus tersangka dan proses hukum masih berjalan.

“Ini harus ada kajian terlebih dahulu. Karena saat ini statusnya masih tersangka dan belum ada putusan hukum tetap. Jadi kita tunggu prosesnya,” imbuhnya.

Empat kepala desa yang ditahan tersebut yakni Kades Kepunten Zainul Abidin, Kades Kepasangan Samsul Anam, Kades Kebaron Suwito, dan Kades Grabagan Kamadi. Keempatnya merupakan tersangka tambahan hasil pengembangan perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut penahanan dilakukan setelah pihak Kejari menerima pelimpahan perkara tahap dua dari Polresta Sidoarjo.

“Iya benar, pekan lalu kami melakukan penahanan terhadap empat kepala desa yang berstatus tersangka,” tegas Hadi.

Berdasarkan surat penahanan, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a dan/atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, serta Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor tentang gratifikasi. (dik/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#hukum #Tulangan #Kades #Bupati #Kejari