RADAR SIDOARJO - Rencana pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara City dan Perumahan Mutiara Regency kembali menguat.
Satpol PP Kabupaten Sidoarjo memastikan pembukaan akses jalan antarperumahan tersebut akan segera direalisasikan dalam waktu dekat, tinggal menunggu arahan pimpinan.
Pembongkaran tembok yang berada di wilayah Desa Banjarbendo dan Desa Jati itu dinilai menjadi solusi penting untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang selama ini dikeluhkan warga.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melanggar prosedur administrasi pemerintahan.
Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan arahan Bupati Sidoarjo terkait percepatan penyediaan fasilitas umum, khususnya akses jalan bagi masyarakat.
“Tetap jadi arahannya, sesuai dengan arahan Bupati, bahwa akan tetap dilaksanakan pembukaan akses jalan dari Mutiara City ke Mutiara Regency untuk kelancaran fasilitas umum penunjang jalan bagi masyarakat di sekitar Banjarbendo dan Jati,” ujar Yany, Jumat (23/1).
Menurut Yany, akses jalan tersebut selama ini menjadi perhatian serius karena keberadaannya dinilai krusial dalam mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus menyediakan jalur alternatif yang lebih efektif bagi warga dua desa.
Saat ini, Satpol PP bersama dinas terkait tengah melakukan koordinasi teknis dan persiapan matang sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan.
“Tidak akan lama lagi, kita koordinasikan dengan tim terkait, kita persiapkan dengan sangat matang, termasuk perangkatnya. Kendala-kendala yang ada selama ini juga kita evaluasi agar pelaksanaannya berjalan lancar,” jelasnya.
Terkait waktu pasti pelaksanaan, Yany menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pimpinan, mengingat proses teknis saat ini berada di Dinas Pekerjaan Umum (PU).
"Tentunya nanti kami akan menunggu arahan dari pimpinan kapan bisa kita laksanakan pembukaan akses jalan tersebut,” tegasnya.
Ia mengakui sempat terjadi penundaan pelaksanaan karena adanya beberapa pertimbangan teknis di internal PU. Namun demikian, koordinasi lintas dinas terus dilakukan agar pembukaan jalan dapat segera direalisasikan tanpa kendala hukum maupun teknis di lapangan.
Sebelumnya, upaya pembongkaran tembok sempat dilakukan pada Selasa, 30 Desember 2025. Saat itu, personel gabungan dari Dinas P2CKTR, Satpol PP, kepolisian, dan TNI telah diterjunkan ke lokasi. Namun, proses tersebut terhenti setelah mendapat penolakan langsung dari warga Perumahan Mutiara Regency. (dik)
Editor : Vega Dwi Arista