Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Parkir Liar di Depan PT Ecco Ditertibkan Dishub, Jalan Raya Bligo Candi Sidoarjo Kini Longgar

Diky Putra Sansiri • Rabu, 21 Januari 2026 | 17:10 WIB
BIANG KEMACETAN: Parkir liar di Jalan Raya Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, ditertibkan Dishub. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
BIANG KEMACETAN: Parkir liar di Jalan Raya Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, ditertibkan Dishub. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Kemacetan yang selama ini kerap terjadi di Jalan Raya Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, akhirnya terurai.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo resmi menertibkan parkir liar yang selama ini menguasai trotoar dan bahu jalan di depan PT Ecco Indonesia.

Hasilnya, akses jalan kini lebih longgar dan hak pejalan kaki kembali pulih. Penertiban tersebut merupakan respons atas desakan publik yang menilai keberadaan parkir liar sebagai biang kemacetan, terutama pada jam masuk dan pulang kerja karyawan pabrik.

Setiap hari, ratusan sepeda motor parkir tidak resmi hingga memakan trotoar dan badan jalan, memicu antrean panjang kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sidoarjo Budi Basuki menegaskan, mulai Rabu (21/1) seluruh aktivitas parkir di trotoar dan bahu Jalan Raya Bligo dilarang.

“Parkir tidak resmi dan tidak berizin yang selama ini ada di depan pabrik Ecco hingga mendekati traffic light sudah tidak boleh lagi. Mulai hari ini kita tertibkan,” tegas Budi, Rabu (21/1).

Menurutnya, penertiban dilakukan demi mengembalikan fungsi trotoar dan jalan raya sebagaimana mestinya. Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan.

“Hak pejalan kaki dan pengguna jalan selama ini dirampas sepihak. Pedestrian itu disediakan untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir motor,” ujarnya.

Budi menambahkan, selain parkir liar, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area tersebut juga akan ditertibkan.

“Termasuk PKL yang berjualan di situ juga akan kita tertibkan. Jika masih ngeyel, petugas tidak segan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Operasi penertiban ini melibatkan lintas instansi, mulai dari kepolisian, Garnisun, hingga Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Dishub berharap langkah ini mampu mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Dalam penertiban ini, Dishub memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Pengelola parkir tetap diperbolehkan beroperasi, namun harus sesuai kapasitas lahan yang dimiliki.

“Sebelumnya berapapun motor diterima, padahal lahannya sudah overload. Akhirnya trotoar dan bibir jalan dipakai parkir. Sekarang kami imbau, gunakan lahan sesuai daya tampung. Kalau cukup 20 motor, ya berhenti,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika kapasitas parkir penuh, karyawan PT Ecco Indonesia diarahkan untuk memanfaatkan lahan parkir di dalam area pabrik yang sudah disediakan.

Pengelola lahan parkir depan pabrik Ecco pun menyatakan kesediaannya mendukung kebijakan tersebut. Pemilik lahan parkir, Lilik Arba’adi, yang diwakili Jayanto, mengaku sepakat dengan pembatasan parkir sesuai kapasitas.

“Intinya kami sangat mendukung dan setuju dengan penertiban ini. Nantinya motor yang parkir di lahan kami disesuaikan dengan kapasitas maksimal. Kalau sudah tidak cukup, karyawan diarahkan parkir ke dalam pabrik Ecco,” ujarnya.

Dukungan serupa juga disampaikan pihak PT Ecco Indonesia. General Affair PT Ecco Indonesia, Bonnie Hanarto, memastikan perusahaan siap menampung seluruh kendaraan karyawan di dalam area pabrik.

“Sebetulnya sudah lama kami sediakan lahan parkir di dalam pabrik seluas sekitar dua hektare. Itu cukup untuk menampung kendaraan seluruh karyawan,” katanya.

Namun, ia menegaskan ada ketentuan yang harus dipatuhi karyawan jika ingin parkir di dalam pabrik.

“Syaratnya sama seperti berkendara di jalan, yakni memakai helm dan membawa STNK. Itu saja,” pungkasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#kecamatan #Parkir #Candi #Dishub #Jalan Raya