Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Sengketa Batas Lahan Memanas, Warga Desa Kemiri Sidoarjo dan Dinas Kehutanan Jatim Sepakat Ukur Ulang

Diky Putra Sansiri • Rabu, 21 Januari 2026 | 17:06 WIB
CARI SOLUSI: Sengketa batas lahan di Desa Kemiri, Sidoarjo, Rabu (21/1).
CARI SOLUSI: Sengketa batas lahan di Desa Kemiri, Sidoarjo, Rabu (21/1).

RADAR SIDOARJO - Polemik mengenai batas fasilitas umum (fasum) di Desa Kemiri, Sidoarjo, akhirnya menemui titik terang.

Setelah sempat terjadi ketegangan terkait penyusutan lebar jalan yang diduga termakan oleh lahan tetangga, para pihak terkait sepakat untuk melakukan pengembalian batas melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah solutif ini diambil setelah Komisi A DPRD Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang menjadi sengketa antara warga kavling Desa Kemiri dengan pihak UPT Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur (Jatim), Rabu (21/1).

Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo menegaskan, pihaknya hanya ingin mempertahankan hak warga sesuai dengan dokumen resmi yang ada. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara luas jalan di sertifikat dengan fakta di lapangan.

"Fasumnya sesuai dengan sertifikat yang ada, jelas itu. Makanya kita hanya ingin mempertahankan bahwa jalan kita lebarnya empat meter. Faktanya ini berkurang, dilihat dari batasnya sudah tidak lurus," ujar Novi saat ditemui di lokasi.

Novi menjelaskan bahwa hilangnya lahan meski hanya sekitar 50 sentimeter, namun jika ditarik garis panjang dari utara ke selatan, dampaknya sangat signifikan bagi akses warga.

"Pengennya di sini saya cuma ingin jalan warga atau fasum ini lebarnya empat meter, mulai utara sampai selatan. Itu aja, kita nggak neko-neko," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin yang memfasilitasi hearing di lapangan, mengakui adanya selisih ukur yang memicu protes warga.

Ia menyebut bahwa kedua belah pihak sebenarnya sama-sama memegang bukti autentik berupa sertifikat, namun terdapat perbedaan data tahun terbit yakni tahun 2000 dan 2023.

"Memang ada ketidaksesuaian antara data sertifikat dengan lapangan. Ada batas jalan yang selisihnya sedikit, tapi memanjang. Tadi lihat sendiri jalanannya agak belok sedikit, ini kalau dibiarkan kan tidak menarik," kata Mas Rizza, sapaan akrabnya.

Politisi muda ini memastikan bahwa pengukuran ulang oleh BPN adalah jalan tengah terbaik agar tidak ada lagi miskomunikasi atau klaim sepihak.

"Solusi terakhir adalah pengukuran dari BPN. Sesegera mungkin desa kita minta mengajukan ukur ulang. Biar clear semuanya dan tidak ada data ganda yang menjadi permasalahan di kemudian hari," tambahnya.

Di sisi lain, Kepala UPT Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Didik Triswantara menyambut baik mediasi yang dilakukan oleh dewan. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum dan administratif yang berlaku.

"Alhamdulillah sudah difasilitasi oleh bapak-balak dari dewan sehingga sudah ada keputusan. Kita sepakati bersama hasilnya nanti, apalagi kita ini bertetangga semua," ungkap Didik.

Ia menekankan bahwa sebagai instansi pemerintah, pihaknya ingin sebagai pelayan masyarakat membawa manfaat bagi warga sekitar, bukan justru menjadi sumber konflik.

"Kami ingin semua clear. Kami di sini juga memberikan pelayanan masyarakat, jadi inginnya bermanfaat. Kita tunggu saja progres dari teman-teman BPN," pungkasnya. (dik)

Editor : Vega Dwi Arista
#sengketa #Jalan #Lahan #BPN