RADAR SIDOARJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo memasang rambu larangan berjualan dan penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pemasangan rambu dilakukan di dua titik yang dinilai rawan penyalahgunaan fasilitas umum, yakni di Jalan Raya Waru, tepatnya di sekitar exit Terminal Purabaya, serta di Jalan Raya Surabaya–Malang kawasan Pasar Waru Lama.
Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Novianto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Pemasangan rambu larangan ini bertujuan memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak berjualan maupun menggunakan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, langkah ini juga untuk mengantisipasi kemacetan dan menjaga fungsi fasilitas umum agar tetap optimal,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP melibatkan Tim Reklame, Pleton 6, Pleton PAM, serta Tim Patroli Motor (Patmor). Sebanyak tiga plakat rambu larangan dipasang di titik-titik yang telah ditentukan.
Novianto berharap keberadaan rambu tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.
“Ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Dengan kepatuhan bersama, lingkungan akan menjadi lebih tertib dan nyaman,” imbuhnya.
Dari hasil pemantauan di lapangan, Satpol PP mencatat kondisi lingkungan di sekitar lokasi pemasangan menjadi lebih tertib. Satpol PP Kabupaten Sidoarjo berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif secara berkelanjutan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman bersama. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista