Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Dampak UMK Naik, Pengusaha di Sidoarjo Mulai Hitung Efisiensi dan Ancaman Relokasi

Diky Putra Sansiri • Kamis, 1 Januari 2026 | 15:19 WIB
ILUSTRASI : Pengusaha mulai memikirkan langkah efisiensi menyusul kenaikan UMK. (AI/DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
ILUSTRASI : Pengusaha mulai memikirkan langkah efisiensi menyusul kenaikan UMK. (AI/DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

 

RADAR SIDOARJO – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sidoarjo resmi berlaku mulai Kamis (1/1). Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK Sidoarjo tahun 2026 sebesar Rp 5.191.541, atau naik 5,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 4,9 juta.

Dengan besaran tersebut, UMK Sidoarjo menjadi yang tertinggi ketiga di Jawa Timur, setelah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Kebijakan ini pun memunculkan beragam respons, khususnya dari kalangan pelaku usaha.

Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Kelembagaan, Kebijakan Publik, dan Otonomi Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sidoarjo, Mochamad Shofi, menilai kenaikan UMK akan berdampak signifikan terhadap keberlangsungan operasional perusahaan.

“Pasti berdampak besar bagi para pengusaha,” ujar Shofi kepada Radar Sidoarjo, Kamis (1/1).

Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan di Sidoarjo harus menyesuaikan struktur gaji dan komponen biaya lainnya, sehingga beban operasional otomatis meningkat seiring kenaikan UMK tersebut.

Untuk mengimbangi lonjakan biaya, lanjut Shofi, banyak perusahaan terpaksa melakukan efisiensi. Langkah yang ditempuh antara lain memangkas kebutuhan yang dinilai tidak mendesak serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi.

“Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan efisiensi dengan memangkas kegiatan yang tidak perlu dan mengoptimalkan teknologi yang ada saat ini,” jelasnya.

Shofi menambahkan, tren otomatisasi dan penggunaan robot mulai marak di sejumlah perusahaan sebagai dampak tidak langsung dari kenaikan upah. Kondisi ini berpotensi mengurangi jumlah tenaga kerja.

“Contohnya, beberapa perusahaan mulai beralih ke otomatisasi dan robotic sehingga jumlah pekerja berkurang,” ungkapnya.

Selain itu, efisiensi juga dilakukan melalui penghematan biaya operasional lain, seperti penggunaan air dan listrik, serta mencari pemasok dengan harga yang lebih kompetitif.

“Ada juga yang mengurangi volume pemakaian air, menghemat listrik, atau mencari supplier yang lebih murah agar biaya bisa ditekan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Shofi juga mengingatkan adanya potensi relokasi industri ke daerah dengan upah lebih rendah dan kemudahan perizinan.

“Jika pemilik usaha tidak kuat dengan biaya tinggi, ada kemungkinan relokasi ke daerah seperti Nganjuk, Boyolali, atau Kabupaten Batang yang kini menjadi kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) pusat industri. Perizinan di sana relatif lebih mudah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Ainun Amalia, menegaskan bahwa penetapan UMK Sidoarjo 2026 sepenuhnya mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Timur dan telah melalui berbagai kajian.

“Penetapan UMK Sidoarjo 2026 mengikuti kebijakan Ibu Gubernur Jawa Timur. Keputusan ini tentunya telah melalui berbagai kajian agar adil dan seimbang bagi semua pihak,” tegasnya.

Sebagai informasi, selain UMK, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jawa Timur Tahun 2026. Untuk Kabupaten Sidoarjo, besaran UMSK ditetapkan sebesar Rp 5.344.782. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#naik #Kadin #UMK #Pengusaha #Relokasi