Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Disnaker Sidoarjo Kirimkan Tiga Usulan Nilai UMK ke Pemprov Jatim, Ini Rinciannya

Diky Putra Sansiri • Senin, 22 Desember 2025 | 02:20 WIB
Ilustrasi pembahasan UMK Sidoarjo. (AI/DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
Ilustrasi pembahasan UMK Sidoarjo. (AI/DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2026 mulai menemukan titik terang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dewan Pengupahan resmi mengirimkan tiga usulan kenaikan UMK ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), setelah rapat intensif yang mempertemukan unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo Ainun Amalia menegaskan, dalam rapat dewan pengupahan yang digelar pada Jumat (19/12), masing-masing unsur tetap berpegang pada rumusan sendiri.

Namun, Pemkab Sidoarjo memilih mengambil posisi moderat dengan menggunakan alfa 0,7, yang berada di tengah-tengah antara tuntutan pengusaha dan serikat pekerja.

“Jadi Jumat (19/12) itu kita melaksanakan rapat dewan pengupahan. Masing-masing perwakilan, baik dari pengusaha maupun dari serikat pekerja, punya rumusan masing-masing,” ujar Ainun Amalia kepada Radar Sidoarjo, Minggu (21/12).

Ia menjelaskan, perbedaan pandangan tersebut merupakan hal yang berulang setiap tahun. Unsur pengusaha cenderung menggunakan alfa terendah, sementara serikat pekerja selalu mengusulkan alfa tertinggi.

“Dari tahun ke tahun, pengusaha menggunakan alfa paling rendah, sedangkan serikat pekerja menggunakan alfa paling tinggi. Dari sisi pemerintah, kemarin kita sepakat dengan ring satu di Jawa Timur, kita pakai alfa 0,7, jadi di tengah-tengah,” jelasnya.

Saat ini, UMK Sidoarjo tercatat sebesar Rp 4.940.090. Dalam rapat tersebut, muncul tiga usulan resmi yang kemudian diserahkan ke provinsi untuk dikaji lebih lanjut bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMK 2026 dengan alfa 0,5, atau naik Rp 261.825 (5,30 persen), sehingga UMK menjadi Rp 5.201.915. Apindo juga tidak mengusulkan adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan dengan alfa 0,9, atau naik Rp 371.297 (7,52 persen), sehingga UMK diusulkan menjadi Rp 5.311.387.

Selain itu, serikat pekerja juga mengajukan UMSK sebesar Rp 5.577.163, dengan perhitungan berdasarkan UMSK Sidoarjo tahun 2025 sebesar Rp 5.187.094.

Adapun unsur Pemkab Sidoarjo dan akademisi mengusulkan kenaikan dengan alfa 0,7, yakni naik Rp 316.561 atau 6,41 persen, sehingga UMK Sidoarjo 2026 diusulkan sebesar Rp 5.256.651.

“Dalam rapat dewan pengupahan, kita mengangkat tiga usulan. Jadi tidak bisa satu suara. Tiga usulan itu kita antarkan ke provinsi untuk dilakukan pengkajian,” terangnya.

Ia menambahkan, sebelum rapat digelar, seluruh anggota dewan pengupahan sudah berkoordinasi melalui grup WhatsApp untuk memastikan setiap unsur datang dengan perhitungan yang matang.

“Sebelumnya kita sudah WA di grup dewan pengupahan. Kita sampaikan, monggo sudah ada hitungannya dari pusat, silakan dihitung sesuai rumus masing-masing. Jadi saat rapat hari Jumat itu sudah clear,” katanya.

Rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi. Setelah seluruh usulan disepakati sebagai bahan rekomendasi, dokumen hasil rapat langsung ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo dan diserahkan ke Pemprov Jatim.

“Kita ambil yang tengah-tengah. Kenaikannya sudah signifikan, berada di antara pengusaha dan serikat pekerja. Untuk keputusan akhirnya nanti kembali lagi ke dewan pengupahan provinsi,” pungkasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#apindo #upah #Buruh #UMK #Nilai