RADAR SIDOARJO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, Jumat (19/12). Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Satpol PP Sidoarjo dengan cara menuangkan isi botol ke dalam drum pembuangan. Total sebanyak 1.407 botol miras berbagai jenis dimusnahkan, mulai dari arak tradisional, bir, hingga anggur merah.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, menjelaskan bahwa ribuan botol minuman beralkohol tersebut merupakan hasil razia intensif yang dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Sidoarjo selama beberapa bulan terakhir. Sebagian besar barang bukti disita dari tempat usaha yang tidak memiliki izin resmi penjualan miras.
“Ribuan botol ini kami sita dari penjual yang melanggar aturan perizinan. Peredaran miras di Sidoarjo sudah cukup meresahkan karena ditemukan dijual di warung kopi dan kafe yang seharusnya tidak memperdagangkan minuman beralkohol,” ujar Yany.
Ia menambahkan, penertiban miras merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum dan tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol, khususnya menjelang malam pergantian tahun.
Satpol PP Sidoarjo juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha yang nekat melanggar peraturan daerah terkait distribusi dan penjualan minuman keras. “Kami akan terus mengantisipasi peredaran miras ilegal. Penyitaan dan pemusnahan ini merupakan bentuk penegakan hukum karena jelas melanggar peraturan daerah yang berlaku,” imbuhnya.
Menjelang puncak libur Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Sidoarjo memastikan operasi penertiban akan semakin diintensifkan. Pengawasan difokuskan pada lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi titik peredaran miras tanpa izin guna memastikan situasi Kabupaten Sidoarjo tetap aman, kondusif, dan nyaman bagi masyarakat. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista