RADAR SIDOARJO – Penolakan pemakaman jenazah terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Peristiwa tersebut viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Jenazah yang ditolak merupakan warga Perumahan Taman Surya Kencana, Desa Grogol, bernama Khoiruddin, 77. Almarhum meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025) malam setelah sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siti Fatimah.
Anak kedua almarhum, Irwan Dwi Wahyudi, 51, mengungkapkan bahwa ayahnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.37 WIB. Pihak keluarga kemudian merencanakan pemakaman pada Rabu (17/12) pagi sekitar pukul 07.00 WIB di TPU Desa Grogol.
Namun, saat rombongan pengantar jenazah tiba di lokasi, warga desa menolak proses pemakaman. “Rencananya dimakamkan pagi, tapi saat sampai di TPU, rombongan kami langsung ditolak oleh warga desa,” ujar Irwan.
Penolakan terjadi ketika keranda jenazah hendak memasuki area pemakaman. Sejumlah warga menghadang rombongan hingga terjadi adu mulut antara warga Perumahan Surya Kencana dan warga Desa Grogol.
Irwan mengaku pihak keluarga sangat terpukul dengan kejadian tersebut. Ia menyebut tidak ada penjelasan mengenai alasan penolakan pemakaman ayahnya.
“Kami benar-benar sedih, sampai menangis. Kami tidak tahu apa kesalahan ayah kami sampai diperlakukan seperti ini,” katanya.
Upaya mediasi yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri di lokasi tidak membuahkan hasil. Situasi yang semakin memanas membuat keluarga akhirnya memilih mengalah demi menghindari konflik lebih besar.
“Akhirnya jenazah kami bawa kembali ke rumah duka, lalu dimakamkan di TPU Praloyo, kawasan Lingkar Timur Sidoarjo,” tambah Irwan.
Proses evakuasi keranda pun tidak berjalan mudah. Akses jalan yang sempit memaksa rombongan melewati tembok pembatas TPU untuk mengeluarkan jenazah dari area makam.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Perumahan Taman Surya Kencana sekaligus Ketua BPD Perumahan, Sudarmaji, menjelaskan bahwa persoalan ini dipicu oleh perbedaan pandangan terkait status lahan fasilitas umum (fasum).
“Warga Desa Grogol menganggap lahan tersebut milik petani dan tidak pernah dijual. Sementara berdasarkan site plan dan sertifikat, tanah itu atas nama developer dan masuk wilayah perumahan,” jelas Sudarmaji.
Untuk mencegah klaim sepihak, warga perumahan sempat memasang plakat kepemilikan lahan. Namun, plakat tersebut memicu reaksi warga desa dan akhirnya hilang. Situasi memanas hingga akses jalan menuju makam digembok.
Padahal, menurut Sudarmaji, persoalan tersebut sudah dimediasi oleh kepala desa dengan kesepakatan membuka kembali akses jalan. Namun kesepakatan itu tidak dijalankan sepenuhnya.
“Warga bahkan menutup akses jalan menuju makam dengan tembok setinggi hidung orang dewasa selama lebih dari dua bulan,” ungkapnya.
Sudarmaji menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan lahan makam, melainkan akses jalan menuju TPU.
“Jalan itu dibangun di atas sungai yang sudah dicor dan digunakan sebagai akses ke makam. Ini bukan soal tanah makam,” katanya.
Ia menambahkan, mediasi terakhir telah dilakukan melibatkan RT, RW, hingga camat. Arahan dari pemerintah kecamatan menegaskan bahwa akses jalan tersebut harus dibuka karena menyangkut kepentingan umum, terutama untuk pemakaman.
Saat prosesi pemakaman berlangsung, aparat dari Polsek dan Koramil sudah berada di lokasi. Namun, warga Desa Grogol tetap menghadang rombongan di pintu masuk TPU. “Situasi sempat tegang, tapi Alhamdulillah tidak sampai bentrok fisik,” jelasnya.
Sudarmaji menegaskan bahwa almarhum merupakan anggota paguyuban makam dan lahan makam yang akan digunakan dibeli secara resmi melalui urunan warga perumahan, dilengkapi peraturan desa (perdes) serta legalitas lengkap. “Ini bukan makam pemberian warga kampung atau developer. Semua legal. Tapi karena akses ditutup, jenazah akhirnya dimakamkan di Praloyo,” tegasnya.
Ia berharap persoalan ini segera diselesaikan oleh pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami berharap pemerintah dan aparat bisa menuntaskan masalah ini, supaya tidak ada lagi keluarga yang mengalami peristiwa memilukan seperti ini,” tutup Sudarmaji. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista