RADAR SIDOARJO - Wacana kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sidoarjo sebesar 8 persen mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Jika tuntutan buruh itu dikabulkan, UMK Sidoarjo berpotensi naik menjadi sekitar Rp 5,3 juta dari sebelumnya Rp 4,9 juta.
Kenaikan tersebut dinilai memberatkan bagi sejumlah industri yang kini tengah terseok-seok. Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sidoarjo, Muhammad Shofi, mengungkapkan bahwa kondisi keuangan banyak perusahaan berada pada fase yang tidak ideal.
Menurut dia, perlambatan ekonomi membuat banyak pabrik harus berhitung ulang sebelum menyanggupi kenaikan upah yang terlalu tinggi.
“Mayoritas industri sekarang dalam posisi berat. Kalau dipaksakan ikut UMK yang naik terlalu tinggi, pemilik pabrik pasti berpikir dua kali, terutama soal cashflow,” ujar Shofi, Selasa (9/12).
Ia juga menyoroti tren relokasi perusahaan ke daerah yang ongkos produksinya lebih murah. Kabupaten seperti Nganjuk dan Tulungagung kini menjadi tujuan alternatif bagi pabrik yang merasa terbebani biaya tenaga kerja di Sidoarjo.
“Banyak perusahaan yang geser ke wilayah selatan karena hitungan buruh di sini memang lebih mahal,” tegasnya.
Menurut Shofi, lonjakan biaya tenaga kerja dapat menghambat ekspansi dan keberlanjutan operasional perusahaan.
Di sisi pemerintah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Ainun Amalia, memastikan bahwa pembahasan resmi terkait UMK 2026 belum dimulai. Pemkab masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai payung hukum.
“Kami belum mulai pembahasannya karena dasar hukumnya belum keluar. Tetapi nanti semua proses tetap melibatkan perwakilan buruh dan pengusaha. Prinsipnya harus proporsional,” jelasnya.
Ia menegaskan, keputusan yang diambil harus realistis dan dapat dijalankan oleh semua pihak. “Penetapan UMK harus memberi manfaat,” tambahnya.
Sebagai informasi, UMK Sidoarjo sebelumnya sudah mengalami kenaikan 6 persen pada November lalu. Kini, tuntutan kenaikan 8 persen kembali memunculkan perdebatan antara kebutuhan buruh dan kemampuan perusahaan. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista