RADAR SIDOARJO - Harapan warga Desa Trosobo dan Desa Gilang, Kecamatan Taman, untuk ikut serta dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Sidoarjo tampaknya harus tertunda.
Pasalnya, kedua desa tersebut terancam gagal mengikuti Pilkades lantaran proses hukum dua mantan kepala desanya masih bergulir di tingkat kasasi.
Kedua mantan kepala desa yang dimaksud, yakni mantan Kades Trosobo, Heri Achmadi Kades Trosobo dan mantan Kades Gilang, Sulhan, sebelumnya terseret kasus pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Meski telah menjalani persidangan di tingkat banding, perkara keduanya kini tengah menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengajukan upaya hukum lanjutan tersebut.
Camat Taman, Arie Prabowo membenarkan bahwa kondisi ini berdampak langsung terhadap penyelenggaraan Pilkades di dua desa itu. Menurutnya, pihak kecamatan harus menunggu kepastian hukum sebelum dapat menetapkan langkah lebih lanjut.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan. Keputusan jaksa untuk mengajukan kasasi memang berdampak pada tertundanya pelaksanaan Pilkades di Desa Trosobo dan Desa Gilang,” ujar Arie, Minggu (9/11).
Ia menjelaskan, pihaknya menunggu hasil putusan kasasi hingga batas waktu 24 Desember 2025. Jika sampai tanggal tersebut belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (incracht), maka dua desa itu dipastikan tidak bisa ikut dalam gelaran Pilkades serentak 2026.
"Apabila sampai 24 Desember hasil kasasi belum turun, maka dipastikan Desa Trosobo dan Desa Gilang tidak dapat ikut Pilkades serentak tahun depan,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Kecamatan Taman, seharusnya terdapat empat desa yang akan mengikuti Pilkades 2026, yakni Desa Kletek, Kramat Jegu, Trosobo, dan Gilang.
Namun, karena status hukum dua kepala desa nonaktif di Trosobo dan Gilang belum jelas, hanya Kletek dan Kramat Jegu yang dipastikan siap melaksanakan pemilihan.
Desa Kletek berhak mengikuti Pilkades karena kepala desa sebelumnya sudah memiliki putusan hukum tetap (inchracht), sementara Kramat Jegu karena kepala desanya mengundurkan diri untuk maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
Sesuai jadwal yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, tahapan Pilkades serentak 2026 akan dimulai pada 1 Desember 2025 dengan masa persiapan hingga 13 Januari 2026.
Tahap pencalonan berlangsung 14 Januari–23 April 2026, dan pemungutan suara dijadwalkan 24 Mei 2026.
Arie berharap proses hukum terhadap dua mantan kepala desa tersebut dapat segera tuntas agar tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
“Kami berharap kepastian hukum bisa segera diperoleh, supaya roda pemerintahan di dua desa ini kembali berjalan normal,” pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista