RADAR SIDOARJO - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat koordinasi membahas polemik pembukaan akses jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City, yang berlokasi di wilayah Desa Banjarbendo dan Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (4/11) dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo dan dihadiri oleh Dandim 0816, Kapolresta Sidoarjo, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Audiensi ini merupakan respons atas keluhan masyarakat mengenai tertutupnya akses jalan penghubung yang berdampak pada mobilitas dan kegiatan sosial warga sekitar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan bahwa kepolisian siap mendukung keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah.
“Kami pada prinsipnya akan men-support apa yang diputuskan. Yang penting semua pihak saling berkomunikasi dan mencari jalan tengah agar persoalan ini selesai dengan baik,” ujarnya, sambil menekankan pentingnya win-win solution dan penerapan restorative justice.
Sementara itu, Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo memandang persoalan akses jalan ini dari berbagai aspek, termasuk religius dan sosial.
“Kalau kita melihat dari sisi agama, siapa yang menutup jalan orang lain maka rezeki dan silaturahminya juga akan terputus. Kita diperintahkan untuk menjalin, bukan memutus tali silaturahmi,” tegasnya.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan dari pihak kepolisian, TNI, masyarakat, dan perwakilan desa, Bupati Sidoarjo menegaskan bahwa keputusan pemerintah daerah akan berlandaskan hukum dan kemaslahatan masyarakat.
“Konektivitas adalah hal utama, kemaslahatan umat juga menjadi prioritas. Saya minta Dinas Perhubungan segera membuat kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) tanpa menunggu persetujuan tambahan,” tegas Bupati.
Dalam forum tersebut, seluruh Pimpinan Forkopimda sepakat jalan akses untuk dibuka. Namun, Bupati juga memberikan kesempatan terakhir bagi warga Mutiara Regency untuk menghadirkan tenaga ahli hukum atau teknis guna menjelaskan alasan penolakan konektivitas jalan tersebut.
“Kami ingin tahu alasan penolakan tersebut secara jelas sebelum keputusan final diambil,” ujar Bupati. Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Sidoarjo, Bahruni, ditugaskan untuk segera menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan depan guna mengambil keputusan akhir. (sai/vga)
Editor : Vega Dwi Arista