RADAR SIDOARJO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan solusi hukum dalam percepatan pembangunan Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan langkah ini dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu (5/11). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang direncanakan akan melakukan groundbreaking pembangunan pada 25 November 2025.
Haris Sukamto menjelaskan bahwa Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny yang terdaftar sejak 2016 kini berstatus terblokir karena belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership.
“Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan. Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan,” ujar Haris.
Ia menekankan, Kemenkum Jatim siap memfasilitasi percepatan pembukaan blokir dan penyempurnaan dokumen pendirian yayasan. Langkah ini krusial sebagai dasar hukum yang sah bagi pengelolaan lahan dan pelaksanaan bantuan pemerintah di lokasi pesantren.
Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Nursuliantoro, mengapresiasi perhatian langsung Kemenkumham Jatim terhadap persoalan hukum yang dihadapi pihak pesantren, mengingat pentingnya kesiapan pelaksanaan groundbreaking oleh Presiden.
Pengasuh Pesantren Al Khoziny, Kyai Muchammad Ubaidillah, menyatakan tengah berupaya memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif. Ia berharap dukungan lintas instansi, termasuk Kemenkumham Jatim, dapat mempercepat proses legalisasi dan relokasi pesantren ke lokasi baru di Jalan Antartika, Desa Siwalanpanji.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jatim akan berkoordinasi dengan notaris untuk memastikan yayasan dapat segera diaktifkan kembali dengan nama baru, Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga akan diteruskan ke pemerintah pusat.
Melalui langkah ini, Kemenkum Jatim menegaskan perannya sebagai fasilitator percepatan pemajuan hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan di daerah. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista