RADAR SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terlibat pesta seks sesama jenis di Surabaya.
Pegawai berinisial MB itu diketahui bertugas di Bagian Umum Sekretariat Daerah dan baru enam bulan bekerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Bupati Sidoarjo. Hal tersebut dilakukan setelah ia menerima laporan resmi dari pihak kepolisian.
“BKD sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan menerima surat penahanan yang bersangkutan,” ucapnya, Minggu (26/10).
Sebagai tindak lanjut administratif, Pemkab Sidoarjo menjatuhkan sanksi berupa penghentian gaji terhadap MB. Kebijakan itu diberlakukan selama proses hukum masih berlangsung hingga ada keputusan tetap.
“BKD sudah menyampaikan surat rekomendasi penghentian gaji yang bersangkutan,” jelasnya.
Fenny menegaskan, Pemkab akan memberikan sanksi sesuai dengan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK.
Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk penegakan disiplin dan menjaga marwah pemerintah daerah.
Dia menambahkan, Pemkab tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait perkembangan kasus tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, pesta seks bertajuk Siwalan Party itu diikuti 34 pria di sebuah tempat di Surabaya pada Minggu (19/10). Kegiatan serupa disebut telah digelar sebanyak delapan kali sebelumnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu, 25 peserta lainnya dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (sai/vga)
Editor : Vega Dwi Arista