Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Disnaker Sidoarjo Belum Ambil Langkah Soal Rencana Kenaikan UMK November

M Saiful Rohman • Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:01 WIB
Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia. (M SAIFUL ROHMAN/RADAR SIDOARJO)
Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia. (M SAIFUL ROHMAN/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Kabar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kembali mencuat di media sosial. Namun, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sidoarjo belum mengambil langkah lanjutan terkait hal itu.

Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia mengatakan, pihaknya masih bersikap pasif sambil memantau situasi di lapangan.

Menurutnya, SK Gubernur Jawa Timur tentang penyesuaian UMK tersebut sudah banyak diketahui kalangan pekerja maupun perusahaan.

“Kalau saya sih sementara ini masih pasif dulu melihat situasi kondisi di lapangan aja, apalagi posisinya ini kan sudah mau akan membahas tentang UMK 2026, jadi perubahan itu berdekatan juga dengan pengusulan tahun berikutnya,” ucapnya, Rabu (22/10).

Ainun menjelaskan, kenaikan UMK per November 2025 berbeda dengan pembahasan UMK tahun 2026. Kenaikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil gugatan serikat pekerja terhadap SK Plt Gubernur Jatim sebelumnya, Adhy Karyono.

“Gugatan itu dimenangkan oleh serikat pekerja, sehingga muncul SK Gubernur baru terkait penetapan UMK yang baru di November 2025, karena posisinya berdekatan, otomatis akan menjadi pijakan dalam pembahasan UMK tahun 2026,” jelasnya.

Jika nanti UMK 2026 dihitung berdasarkan SK terbaru, Ainun menilai ada kemungkinan kenaikan lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Terkait besaran kenaikan, ia menyebut hal itu bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

Dia menegaskan, Pemkab Sidoarjo tidak akan mengambil langkah sebelum ada pijakan hukum yang jelas. “Makanya kami tidak mengawali rapat duluan, karena harus menunggu keputusan presiden, supaya tidak multitafsir, karena Apindo dan serikat pekerja pasti punya rumusan masing-masing,” terangnya.

Menurutnya, posisi pemerintah tetap berada di tengah sebagai penyeimbang antara pengusaha dan pekerja. Karena itu pihaknya memilih menunggu regulasi resmi agar kebijakan UMK tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

“Jadi kami injuritime, menunggu regulasi saja supaya tidak menjadi multitafsir,” tegasnya.

Untuk pembahasan UMK 2026, Disnaker juga masih menunggu keluarnya aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Tahun lalu, kenaikan UMK Sidoarjo mencapai 6,5 persen.

"Aturan dari Permenaker biasanya keluar pada pertengahan hingga akhir November, karena di tingkat provinsi akan dibahas pada Desember,” pungkasnya. (sai/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#apindo #Pekerja #Buruh #UMK #Disnaker