RADAR SIDOARJO - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan peredaran narkotika. Kali ini, dua wanita muda dibekuk setelah terlibat dalam upaya penyelundupan sabu seberat lebih dari 8,2 kilogram dan 10 butir ekstasi.
Aksi mereka berhasil digagalkan berkat kerja sama sigap antara Denpom Lanudal Juanda, Polresta Sidoarjo, BNNP Jawa Timur, dan BNN RI.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, pengungkapan kasus besar ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 16.00.
Informasi itu datang dari Denpom Lanudal Juanda, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu melalui Bandara Internasional Juanda dengan pesawat Batik Air ID-6573 rute Surabaya–Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapatkan satu paket sabu seberat 501 gram yang disamarkan dalam celana panjang dan dibungkus plastik bubble wrap warna hitam. Upaya ini merupakan bagian dari jaringan peredaran antarprovinsi,” jelas Tobing, Selasa (21/10).
Setelah dilakukan pengembangan, pada Selasa, 23 September 2025, tim Satresnarkoba berhasil membekuk seorang perempuan berinisial ARF, 22, di rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Ia ditangkap sesaat setelah menerima paket yang berisi sabu seberat 477,61 gram.
“Selanjutnya kami melakukan penelusuran terhadap pengirim dan ditemukan bahwa penggantian alamat paket dilakukan oleh WLN, 27, pedagang online shop, warga Tebel Barat, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Tersangka kami amankan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis dini hari (25/9), pukul 02.15,” terangnya.
Dari penangkapan WLN, polisi menemukan koper biru tua berisi tiga bungkus sabu dengan total berat 7,788 kilogram, 10 butir ekstasi bergambar labubu, serta sejumlah pakaian yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Barang-barang itu diketahui milik seseorang berinisial BY, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). WLN mengaku hanya diminta untuk mengantarkan koper tersebut ke kawasan Sunter, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini bukan sekadar soal jumlah barang bukti, melainkan juga upaya menyelamatkan ribuan masyarakat dari bahaya narkotika.
“Selama periode September 2025, kami berhasil menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 9,2 miliar. Ini bukti nyata komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari jerat narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Budi Mulyanto mengaku sangat prihatin dengan keterlibatan dua perempuan muda dalam kasus besar ini.
“Kami sangat prihatin. Dua wanita yang berdiri di depan ini menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika. Ini adalah peringatan bagi kita semua bahwa siapa pun bisa terjerat jika tidak berhati-hati,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara penegakan hukum dan upaya pencegahan. Kolaborasi antara Polresta Sidoarjo, BNNP Jatim, dan BNN RI tidak hanya tentang prestasi penegakan hukum, tetapi juga bentuk kepedulian sosial.
"Apa yang kita lakukan hari ini adalah langkah untuk menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia agar terbebas dari jerat narkotika,” tambahnya.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 8 miliar. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista