RADAR SIDOARJO - Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, terus bergulir. Kasus yang diungkap oleh Kejari Sidoarjo tersebut kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) menyatakan berkas perkara empat tersangka mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo sudah P21 dam segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Keempat tersangka tersebut adalah Sulaksono (2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014, kini Kadis Perikanan). Dua tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan. Keduanya adalah Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017) dan Heri Soesanto, mantan Plt Kadis Perkim CKTR tahun 2022, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan pelimpahan tersebut.
"Jadi hari ini penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua, atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008-2022," tegas Jhon, Senin (20/10).
Menurut Jhon, berkas perkara empat orang tersangka ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Seluruh tersangka koperatif menjalani pemeriksaan tahap dua, Senin (20/10).
"Kita sudah teliti, kita terima dan kita lakukan pemeriksaan tahap dua terhadap empat orang tersangka. Untuk memperlancar proses pemeriksaan perkara ini, kita lakukan penahanan kembali terhadap keempatnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, masih kata Jhon, dua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), terhitung sejak Senin, 20 Oktober hingga Sabtu, 8 November 2025.
"Sedangkan, tersangka HS dan ABT, statusnya tahanan kota, karena kondisi kesehatan yang belum membaik dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari dokter. Ditahan selama 20 hari ke depan," terangnya.
Dengan begitu, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya empat tersangka akan dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat mantan Kadis Perkim CKTR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka adalah Sulaksono (2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014, kini Kadis Perikanan), keduanya sudah ditahan.
Sementara itu, dua tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan. Keduanya adalah Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017) dan Heri Soesanto, mantan Plt Kadis Perkim CKTR tahun 2022. Saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista