RADAR SIDOARJO – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban kepesertaan JKN.
Melalui penghargaan Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerjanya. Kepatuhan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan pekerja.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas pun terbentuk. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN — bukan karena kewajiban, tetapi kesadaran,”
ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Selasa (14/10).
Ghufron menambahkan, keterlibatan badan usaha menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta merupakan pekerja penerima upah (PPU) di sektor publik maupun swasta.
“Capaian ini menunjukkan bahwa badan usaha berperan besar dalam menjaga kesinambungan Program JKN dengan mendaftarkan serta membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambahnya.
BPJS Kesehatan terus mendorong badan usaha agar aktif memastikan seluruh pekerja terlindungi dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
“Kami percaya, dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan,” tutup Ghufron.
Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memastikan objektivitas dan transparansi. Beberapa indikator yang dinilai antara lain kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi.
Apresiasi dan Komitmen Lintas Sektor
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menilai penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas perjuangan badan usaha dalam memberikan kesejahteraan bagi pekerja.
Baca Juga: Pentingnya Layanan Promotif dan Preventif, BPJS Kesehatan Edukasi Mahasiswa
“Komitmen ini juga amanat dari UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan terhadap Program JKN adalah wujud solidaritas sosial sekaligus investasi jangka panjang bagi perusahaan,” ujar Cak Imin.
Menurutnya, Satya JKN Award menjadi dorongan bagi badan usaha untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat sinergi lintas sektor, serta memastikan program perlindungan sosial berjalan terintegrasi.
Direktur Pertimbangan Hukum JAM Datun Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, juga menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif dunia usaha.
“Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat langkah hukum — baik preventif maupun represif — agar kepatuhan badan usaha meningkat. Kepatuhan harus menjadi budaya perusahaan,” tegas Rudi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar pekerja formal dan informal mendapat perlindungan layak.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga keberlangsungan Program JKN melalui perluasan cakupan perlindungan. Mari kita bangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan,” ujarnya.
Dari Kantor Staf Presiden RI, Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat, Syska Hutagalung, mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung keberhasilan Program JKN.
“Meski masih banyak tantangan, kami berkomitmen terus mengawal agar Program JKN berjalan optimal dan pelayanan kepada peserta semakin baik,” ujarnya.
Komitmen Dunia Usaha
Dari sektor swasta, Direktur PT Jayamas Medica Industri Tbk, Herlien, menyatakan pihaknya berkomitmen penuh terhadap kepesertaan JKN untuk seluruh karyawan.
“Kami percaya akses layanan kesehatan yang layak adalah hak dasar setiap pekerja. Karena itu, seluruh karyawan kami sudah didaftarkan menjadi peserta JKN,” katanya.
Ia juga mengajak perusahaan lain untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN.
“Kepesertaan JKN menciptakan rasa aman dan kepastian bagi karyawan. Itu berdampak positif pada motivasi dan produktivitas. Jadi, bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, ayo daftarkan sekarang juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat undang-undang,” tutup Herlien. (vga)
Editor : Vega Dwi Arista