Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Gelombang PHK Masih Terjadi di Sidoarjo, Disnaker Catat 50 Pekerja Terdampak dalam Tiga Bulan

M Saiful Rohman • Senin, 15 September 2025 | 17:54 WIB
ANTISIPASI: Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia berusaha mengantisipasi gelombang PHK di sejumlah perusahaan di Sidoarjo.(M SAIFUL ROHMAN/RADAR SIDOARJO)
ANTISIPASI: Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia berusaha mengantisipasi gelombang PHK di sejumlah perusahaan di Sidoarjo.(M SAIFUL ROHMAN/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum sepenuhnya reda di Kabupaten Sidoarjo. Hampir setiap bulan masih ada pekerja yang kehilangan pekerjaan meski jumlahnya tidak besar.

Sebagaimana catatan dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, terdapat 50 orang terkena PHK dalam tiga bulan terakhir. Penyebabnya macam-macam, mulai pensiun dini hingga perusahaan yang tutup.

Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia mengatakan, trend PHK terus mengalami kenaikan. Dalam sehari saja, pihaknya bisa menerima hampir 20 laporan pemutusan kerja.

“Sejauh ini ada sekitar 50 pekerja yang sudah kena PHK dan jumlahnya terus bertambah, hari ini saja sudah ada 20 surat PHK yang masuk,” ucapnya Senin (15/9). 

Salah satu kasus terbaru terjadi di PT Gudang Garam di Waru. Perusahaan rokok tersebut mengurangi pekerja lewat program pensiun dini, tapi secara detail jumlah karyawan yanh di PHK langsung dilaporkan ke Disnaker Jatim.

Ainun menjelaskan, soal PHK sepenuhnya tergantung kondisi perusahaan. Pihaknya tidak bisa ikut campur karena itu menyangkut kebijakan internal manajemen.“Kalau sudah bicara PHK, artinya soal kemampuan perusahaan bertahan, kami tidak bisa masuk ke ranah internal mereka,” jelasnya. 

Meski begitu, Ainun tetap berusaha mencegah supaya PHK tidak meluas. Tim Deteksi Dini (TDD) diturunkan ke perusahaan yang terindikasi punya masalah.

"Langkah ini untuk memastikan masalah bisa diantisipasi lebih awal, dengan begitu, PHK bisa ditekan dan pekerja tidak langsung jadi korban," terangnya. 

Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, Disnaker siap turun sebagai mediator. Tujuannya agar hak-hak pekerja tetap dibayarkan sesuai aturan.

"Proses penyelesaian kami lakukan secara profesional agar pekerja tetap menerima haknya, kompensasi yang diperoleh supaya bisa dijadikan sebagai modal usaha setelah tidak lagi bekerja,” pungkasnya. (sai/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Berita Sidoarjo Hari Ini #Pemkab Sidoarjo #Pekerja #Buruh #Terjadi #jumlah #masih #penyebab #Disnaker Sidoarjo #Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) #PT Gudang Garam #Perusahaan #tinggi #Kabupaten sidoarjo #Waru