RADAR SIDOARJO - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, terus bergulir. Setelah menetapkan empat mantan kepala dinas sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi memeriksa Heri Soesanto, mantan Plt Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) tahun 2022.
Saat ini, Heri menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo. Sementara tersangka lain, Agoes Boedi Tjahjono, belum menjalani pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
“Selasa (2/9), kami memanggil dan memeriksa tersangka berinisial HS dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Perkim CKTR tahun 2022,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Selasa (2/9) malam.
John menjelaskan, pemeriksaan terhadap Heri sempat tertunda karena alasan kesehatan. Pada 22 Juli 2025, Kejari sudah melayangkan panggilan, namun ia tidak hadir karena sakit dan harus dirawat di RSUD RT Notopuro Sidoarjo. Baru kali ini ia bisa memenuhi panggilan.
Selama pemeriksaan sekitar empat jam, penyidik melontarkan 25 pertanyaan. Namun, kondisi kesehatan Heri membuat pemeriksaan berjalan terbatas.
“Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit stroke, gangguan fungsi jantung, serta patah tulang selangka akibat kecelakaan. Karena itu, kondisinya cukup mengkhawatirkan,” jelas John.
Atas pertimbangan kemanusiaan, Kejari Sidoarjo memutuskan menempatkan Heri sebagai tahanan kota mulai 2–21 September 2025.
“Kami lakukan penahanan kota karena kondisi kesehatan tersangka. Statusnya rawat jalan sehingga tetap bisa menjalani perawatan medis,” tambahnya.
Sejak 22 Juli 2025, Heri masih belum aktif dalam aktivitas sehari-hari sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo.
Selain Heri Soesanto, tiga mantan Kadis Perkim CKTR lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sulaksono (2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014, kini Kadis Perikanan), keduanya sudah ditahan dan Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017). Keempatnya menjabat pada periode 2008–2022.
Terkait Agoes, Kejari sudah melayangkan panggilan namun ia belum bisa diperiksa.
“Kami sudah berkoordinasi dengan keluarganya. Yang bersangkutan masih dalam penyembuhan karena menderita jantung koroner, penyumbatan, serta ada cairan di paru-paru sehingga membutuhkan tindakan medis,” ungkap John.
Meski begitu, Kejari memastikan dalam waktu dekat akan kembali memanggil Agoes dalam kapasitasnya sebagai tersangka maupun saksi.
John menegaskan, keempat tersangka diduga lalai menjalankan fungsi sebagai pengguna barang sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 17/2007 dan No. 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Mereka tidak melaksanakan fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian, sehingga menyebabkan bocornya pendapatan daerah. Kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista