RADAR SIDOARJO - Sebanyak 1.138 narapidana (napi) di Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong, Sidoarjo, menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8). Dari jumlah tersebut, lima orang dinyatakan langsung bebas dan dapat kembali ke keluarga.
Secara keseluruhan, di Jawa Timur terdapat 16.492 narapidana dan anak binaan yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus serta pengurangan masa pidana umum. Selain itu, 18.328 warga binaan lainnya mendapat Remisi Dasawarsa (RD) dan pengurangan masa pidana dasawarsa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhi Karyono, hadir langsung menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan.
“Momentum kemerdekaan ini harus menjadi titik balik untuk memperbaiki diri. Jadikan pengalaman di balik jeruji sebagai pelajaran, dan saat kembali ke masyarakat, jadilah pribadi yang lebih baik,” pesannya.
Ia menambahkan, remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas disiplin dan prestasi warga binaan selama menjalani pembinaan di lapas.
“Dari sekian banyak yang mendapat remisi tentu akan berdampak baik bagi warga binaan. Lembaga pemasyarakatan adalah tempat untuk membina kembali perilaku dan kapasitasnya sebagai orang yang baik dan diterima masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono menegaskan, remisi adalah penghargaan negara bagi narapidana yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukanlah hadiah, tetapi sebuah penghargaan atas komitmen dan perubahan positif yang ditunjukkan oleh warga binaan. Melalui remisi ini, negara ingin memberikan dorongan dan motivasi bahwa setiap usaha untuk memperbaiki diri akan selalu dihargai,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, mayoritas warga binaan yang memperoleh remisi di Jatim terjerat kasus narkotika.
“Yang bebas langsung karena mendapatkan remisi 17 Agustus sejumlah 872 orang untuk dewasa dan satu orang anak. Remisi umum diberikan antara satu sampai enam bulan, dan hampir 50 persen kasusnya adalah kasus narkoba,” ungkapnya.
Kadiyono menekankan bahwa pemberian remisi bukan hanya bagian dari sistem hukum, tetapi juga pembinaan moral, keterampilan, dan mental.
“Kita berharap remisi ini menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk semakin patuh terhadap aturan, berdisiplin, serta aktif dalam kegiatan pembinaan,” tambahnya.
Ia menutup dengan harapan agar seluruh warga binaan yang menerima remisi dapat benar-benar memaknainya sebagai kesempatan memperbaiki diri.
“Semoga warga binaan yang menerima remisi hari ini benar-benar menjadikannya sebagai titik balik untuk menjaga integritas, membahagiakan keluarga, serta kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista