Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Bupati Serahkan Remisi untuk 415 Napi Lapas Sidoarjo, 29 Orang Langsung Bebas

Diky Putra Sansiri • Minggu, 17 Agustus 2025 | 19:48 WIB
MERDEKA: Bupati Sidoarjo Subandi menyerahkan remisi kepada narapidana Lapas Sidoarjo, Minggu (17/8).
MERDEKA: Bupati Sidoarjo Subandi menyerahkan remisi kepada narapidana Lapas Sidoarjo, Minggu (17/8).

RADAR SIDOARJO - Dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), sebanyak 415 narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Sidoarjo atau Lapas Delta menerima Remisi Umum (RU), dan di antara mereka, 29 orang langsung dinyatakan bebas untuk kembali ke pangkuan keluarga, Minggu (17/8).

Bupati Sidoarjo Subandi yang hadir menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis. Ia menyampaikan, remisi bukan hanya pengurangan hukuman, tetapi juga kesempatan kedua bagi warga binaan.

“Momentum kemerdekaan ini harus menjadi titik balik untuk memperbaiki diri. Jadikan pengalaman di balik jeruji sebagai pelajaran, dan saat kembali ke masyarakat, buktikan bahwa kalian bisa hidup lebih baik,” pesannya.

Sementara itu, Kalapas Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo menambahkan, remisi adalah penghargaan negara bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.

“Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa pidana, tetapi apresiasi atas usaha perbaikan diri. Kami berharap semangat HUT RI ini menumbuhkan motivasi baru bagi warga binaan untuk berubah,” ujar Disri ke Radar Sidoarjo.

Dari total 415 penerima remisi, sebanyak 373 orang menerima RU I berupa pengurangan masa pidana, sementara 42 napi mendapat RU II, dengan 29 orang di antaranya langsung bebas hari ini.

Saat ini, Lapas Kelas IIA Sidoarjo dihuni 614 napi. Sebanyak 92 di antaranya belum berhak menerima remisi karena masih menjalani hukuman Register F akibat pelanggaran tata tertib (44 napi) dan belum memenuhi syarat administratif, yakni masa pidana minimal enam bulan (48 napi).

Kasus yang mendominasi warga binaan penerima remisi adalah narkotika. Meski demikian, pihak lapas menegaskan bahwa setiap napi yang mendapat remisi telah melalui proses evaluasi ketat terkait sikap, perilaku, dan keikutsertaan dalam program pembinaan.

“Lapas bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga pusat rehabilitasi agar warga binaan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan bisa berkontribusi,” pungkasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Bebas #Narapidana #hut ri #Remisi #Bupati