RADAR SIDOARJO - Empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Cipta Karya (Perkim CKTR) Sidoarjo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Waru. Kerugiannya ditaksir sebesar Rp 9,7 miliar dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka tersebut adalah Sulaksono, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim CKTR pada periode 2007-2012 dan 2017-2021; Dwijo Prawito, yang menjabat pada 2012-2014 dan saat ini masih aktif sebagai Kepala Dinas Perikanan; Agoes Boedi Tjahjono, yang menjabat pada 2015-2017; serta Heri Soesanto, yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perkim CKTR pada 2022 dan kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo.
Mereka diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aset daerah, sehingga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah selama bertahun-tahun.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sidoarjo, Subandi, memastikan bahwa kekosongan jabatan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kini dipimpin oleh dua tersangka akan segera diisi dengan pejabat sementara (Plt). Penunjukan Plt menjadi langkah awal untuk menjaga stabilitas pemerintahan.
"Jika ada jabatan yang kosong, terutama di OPD yang kini dipimpin oleh tersangka, kami akan langsung mengisi dengan Plt. Untuk Dinas Perikanan dan Bappeda, nanti kami akan segera tunjuk Plt-nya," kata Subandi, saat ditemui oleh Radar Sidoarjo, Rabu (23/7).
Subandi menambahkan, pihaknya akan sangat hati-hati dalam memilih pengganti yang tepat untuk memimpin Bappeda, mengingat OPD tersebut memiliki peran yang sangat vital dalam pengelolaan anggaran daerah.
"Kami masih berkoordinasi terkait penggantinya. Bappeda ini sangat penting, sehingga kami harus mencari orang yang memiliki kapasitas dalam mengelola anggaran Sidoarjo," jelasnya.
Subandi mengungkapkan bahwa ia akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
"Kami menghormati hukum yang berlaku, apapun yang terjadi, kami harus mengikuti prosesnya," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus itu, Sulaksono dan Dwijo Prawito sudah ditahan Kejari Sidoarjo. Sedangkan Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto belum ditahan karena sakit. (sai/vga)
Editor : Vega Dwi Arista