RADAR SIDOARJO - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo mulai bertindak tegas terhadap penggunaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai bahan bakar produksi tahu di Desa Tropodo, Kecamatan Krian. Bahan bakar berbahaya tersebut langsung diangkut sebagai bagian dari penegakan aturan lingkungan hidup.
DLHK Tegaskan Penindakan terhadap Limbah B3
Kepala DLHK Sidoarjo, Bahrul Amig, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menegakkan peraturan terkait penggunaan limbah B3.
“Hari ini kita laksanakan komitmen, sudah ada kesepakatan bahwa bahan bakar yang dilarang oleh undang-undang mulai kita tarik dari pabrik tahu di Tropodo,” ujarnya, Kamis (15/5).
Ia menambahkan bahwa bila praktik ini masih berlanjut, penegakan hukum akan dilakukan tanpa toleransi terhadap pelaku maupun pemasok bahan bakar ilegal tersebut.
“Kami pastikan tidak ada lagi suplai bahan bakar berbahaya yang masuk ke kawasan ini,” tegas Amig.
Pengawasan Terpadu di Pabrik Tahu Tropodo
DLHK Sidoarjo juga akan menjalankan pengawasan rutin secara terintegrasi terhadap aktivitas industri tahu yang menggunakan bahan bakar tidak ramah lingkungan. Tim pengawas akan melakukan pemantauan berkala dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.
“Proses ini tidak berhenti hari ini saja, akan ada fungsi pengawasan rutin,” tambahnya.
Kepala Desa Tropodo: Kasus Limbah B3 Pernah Terjadi di 2019
Kepala Desa Tropodo, Haris Iswandi, mengungkapkan bahwa penggunaan limbah B3 sebagai bahan bakar di wilayahnya bukan hal baru. Pada tahun 2019, kasus serupa sempat mencuat, namun tidak ada penyelesaian konkret.
“Karena tidak ada solusi nyata, para pengusaha tahu kembali menggunakan limbah B3. Panas dari B3 lebih tinggi dan lebih efisien dibanding kayu,” jelasnya.
Alasan Pengusaha Tahu Gunakan Limbah Plastik
Di Desa Tropodo terdapat sekitar 51 pengusaha tahu, dan hanya sekitar 10 pengusaha yang telah beralih ke penggunaan kayu. Tingginya harga kayu dan keterbatasan pasokan membuat limbah plastik menjadi pilihan utama karena dianggap lebih ekonomis.
Limbah plastik tersebut sebagian besar didatangkan dari luar daerah, seperti Kecamatan Prambon dan Kabupaten Mojokerto, melalui pihak ketiga dengan truk atau pikap.
“Satu truk plastik hanya sekitar Rp600 ribu, sedangkan kayu bisa lebih dari Rp1,3 juta. Itulah sebabnya banyak yang masih memilih plastik,” pungkas Haris. (sai/vga)
Editor : Vega Dwi Arista