Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Kondisi Memanas, Eksekusi Rumah di Taman Sidoarjo Ditunda, Ini Kronologinya

Diky Putra Sansiri • Jumat, 9 Mei 2025 | 03:02 WIB
BERSITEGANG: Massa dari pihak termohon menolak eksekusi rumah di Perum Citra Harmoni, Taman, Sidoarjo, Kamis (8/5). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
BERSITEGANG: Massa dari pihak termohon menolak eksekusi rumah di Perum Citra Harmoni, Taman, Sidoarjo, Kamis (8/5). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Upaya eksekusi sebuah rumah di Perumahan Citra Harmoni Blok I-10, Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis (8/5), berujung ricuh.

Aksi dorong-mendorong antara petugas dan massa mengiringi proses pengosongan rumah tersebut, hingga akhirnya eksekusi ditunda.

Kericuhan terjadi saat juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo datang untuk mengeksekusi rumah milik Agus Mudhoffar seluas 128 meter persegi.

Eksekusi dilakukan berdasarkan hasil lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), setelah Agus dinyatakan wanprestasi dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Bank Mandiri.

Lelang tersebut dimenangkan oleh Arif Dwi Prasetyo, yang kemudian mengajukan permohonan eksekusi. Namun, proses pengosongan rumah mendapat penolakan keras dari pihak keluarga Agus dan sejumlah massa dari LSM GMBI yang ikut mengawal.

Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum dan telah melalui tahapan resmi.
"Penetapan sudah kami bacakan di hadapan semua pihak. Kami datang untuk menjalankan tugas negara berdasarkan surat perintah Ketua PN Sidoarjo Nomor 02/Eks.RL/2025/PN/Sda tertanggal 15 Januari 2025," ujarnya di lokasi.

Namun, Rudy menjelaskan, dengan mempertimbangkan situasi keamanan yang tidak kondusif, pihak kepolisian mengusulkan penundaan eksekusi, yang kemudian disetujui oleh kuasa hukum pemohon.
“Hukum harus ditegakkan, tapi keamanan dan kondusifitas juga menjadi prioritas. Pengadilan hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga berharap, konflik antara pemohon dan termohon dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu menempuh jalur eksekusi paksa.
“Perkara ini melibatkan Arif Dwi Prasetyo selaku pemohon dan Agus Mudhoffar sebagai termohon,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Nako Tata Hullu, menyambut baik penundaan eksekusi. Menurutnya, proses eksekusi masih memiliki kelemahan administratif dari pihak pemohon.
“Penundaan ini penting, karena selain alasan keamanan, pemohon belum dapat menunjukkan surat kuasa resmi yang sah untuk melaksanakan eksekusi hari ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini gugatan perlawanan dari pihak termohon masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Penundaan ini membuat jadwal eksekusi lanjutan belum bisa dipastikan, dan akan menunggu hasil koordinasi antar pihak serta arahan dari pimpinan lembaga terkait. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#eksekusi #ricuh #ditunda