Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Pemprov Jatim Tidak Ingin Kehilangan Pendapatan Daerah Imbas PP 28/2024

Lainin Nadziroh • Rabu, 30 April 2025 | 14:08 WIB
PENYUMBANG PENDAPATAN NEGARA: Forum Diskusi Publik Jawa Pos menampung masukan dan unek-unek substansi yang merugikan industri hasil tembakau di PP 28/2024 harus dikaji kembali. (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)
PENYUMBANG PENDAPATAN NEGARA: Forum Diskusi Publik Jawa Pos menampung masukan dan unek-unek substansi yang merugikan industri hasil tembakau di PP 28/2024 harus dikaji kembali. (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)

RADAR SIDOARJO - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjanji segera menjembatani kemauan pe­mangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT) ke level yang selan­jutnya.

Sehingga, proses peno­lakan terhadap PP 28/2024 tidak hanya ber­jalan di tempat.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Para­wansa menyebutkan, sejak tahun 2018 sampai 2024, trend penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dalam APBN terus mengalami kenaikan.

Di Jatim ada 387.000 petani dan 90.000 pekerja. Selaras dengan itu pada tahun lalu, kontribusi Jatim sebesar Rp133,2 triliun atau setara 61,41 persen terhadap total penerimaan cukai nasional sebesar Rp 216,9 triliun.

Menurut Khofifah, industri pengo­lah­an tembakau dan rokok juga meng­hadapi tantangan dengan telah berla­kunya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pera­turan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kese­hatan serta Ran­cangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek.

Menjawab semua tantangan, pemprov telah memberikan dukungan yang kuat dan optimal kepada pelaku industri hasil Tembakau (IHT) sebagai salah satu roda penggerak ekonomi daerah.

Itu dilakukan Melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlin­dungan Dan Pengembangan Pertem­bakauan Tahun 2022-2024.

“Dengan regulasi, pemprov berupaya untuk mencapai keseimbangan/ jalan tengah antara kepentingan industri hasil tembakau, kesehatan masyarakat, dan penerimaan negara,” katanya.

Khofifah berharap diskusi bisa mem­berikan manfaat bagi semua yang terlibat dan menghasilkan pemahaman yang lebih baik terkait keberlangsungan IHT di Jatim.

“Tentu, harapan nantinya akan muncul l wawasan baru, ide-ide kreatif, serta solusi yang inovatif untuk permasalahan IHT yang sedang dihadapi,” ucapnya.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jawa Timur Mhd. Aftabuddin RZ menambahkan, pihaknya sudah menyerap berbagai aspirasi dalam Forum Diskusi Publik Jawa Pos kemarin (29/8).

Dia menyadari bahwa di dalam berbagai kepentingan ada satu poin yang disepakati. Bahwa, pasal-pasal yang berkaitan industri pertembakauan di peraturan tersebut harus direvisi.

“100 persen audiens sudah setuju. Substansi yang merugikan IHT harus dipelajari kembali,” ungkapnya saat closing remark pada Forum Diskusi Publik bertema Membedah Dampak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Terhadap Keberlangsungan Industri Tembakau dan Industri Turunannya di Jawa Timur.

Dia mengatakan, pihaknya siap menjembatani pemangku kepentingan dalam mengambil aksi selanjutnya.

Misalnya, mempertemukan para asosiasi dengan legislator. Entah itu dari DPR RI atau DPRD Jawa Timur.

Dari sana, dia berharap muncul solusi yang kongkret. Aftabuddin berharap semua isu yang dibeberkan dalam forum tersebut bisa menjadi dasar kuat yang mengubah sikap regulator pusat dalam memberlakukan aturan.

“Pemprov baru saja kehilangan potensi pendapatan Rp 4,2 triliun karena UU HKPD (Hubungan Hu­bungan Keuangan antara Pemerin­tah Pusat dan Pemerintah Daerah). Kalau ternyata ada imbas terhadap IHT karena PP tersebut, kami juga tidak mau,” ungkapnya. (bil/dio/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#cukai #Tembakau #kepentingan #Industri #Jawa Timur