RADAR SIDOARJO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo mulai menaruh perhatian terhadap isu penahanan ijazah oleh perusahaan. Meskipun belum menerima laporan resmi secara tertulis, Disnaker mengaku telah mendapatkan aduan lisan dari seorang mantan pekerja.
Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia, menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari mantan pekerja yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya.
"Dia bekerja di salah satu perusahaan yang berlokasi di wilayah Berbek, Waru. Meski belum ada laporan resmi tertulis, kami tetap melakukan klarifikasi kepada perusahaan terkait," ujarnya kepada Radar Sidoarjo.
Disnaker saat ini masih mendalami alasan penahanan dokumen tersebut. Ainun menuturkan, pihaknya tengah melakukan komunikasi dengan bagian HRD perusahaan untuk mengetahui apakah ada kewajiban atau tanggungan yang belum diselesaikan oleh pekerja.
"Mungkin ada tanggungan tertentu dari yang bersangkutan, tapi kami masih melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan perusahaan," jelasnya.
Ainun menegaskan, jika tidak ada dasar hukum yang sah, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bisa dianggap sebagai pelanggaran. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Sidoarjo untuk tidak melakukan tindakan semacam itu.
“Kami berharap tidak sampai terjadi persoalan hukum. Karena itu, kami imbau perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan agar segera mengembalikannya,” tegasnya.
Disnaker Sidoarjo belum merencanakan pembukaan posko pengaduan khusus untuk kasus penahanan ijazah. Namun demikian, jika ke depannya muncul laporan-laporan serupa, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mendirikan posko aduan.
"Meski saat ini belum ada posko, masyarakat tetap bisa datang langsung ke kantor Disnaker jika mengalami kasus serupa," pungkas Ainun. (sai/vga)
Editor : Vega Dwi Arista