Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Pemkab Sidoarjo Gerak Cepat Tangani Jalan Rusak di Junwangi Krian, Ini Solusinya

Vega Dwi Arista • Selasa, 7 Januari 2025 | 00:08 WIB
DIRESPON: Plt Bupati Sidoarjo Subandi melihat kondisi jalan di Desa Junwangi, Kecamatan Krian. (IST DISKOMINFO)
DIRESPON: Plt Bupati Sidoarjo Subandi melihat kondisi jalan di Desa Junwangi, Kecamatan Krian. (IST DISKOMINFO)

SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) bergerak cepat menanggapi keluhan warga terkait kerusakan jalan di Desa Junwangi, Kecamatan Krian.

Kerusakan jalan ini disebabkan oleh aktivitas pengerukan lahan untuk pembangunan perumahan yang tidak sesuai prosedur.

Plt Bupati Sidoarjo Subandi, menegaskan pentingnya setiap proyek pembangunan memenuhi persyaratan teknis dan perizinan. Ia menekankan bahwa pembangunan harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak merusak lingkungan.

"Kerusakan jalan seperti ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Kami mendorong semua pihak untuk memastikan pembangunan mendukung kesejahteraan bersama," ujar Subandi.

Pemkab Sidoarjo berkomitmen menjaga kualitas infrastruktur demi kenyamanan warga dan mendukung peningkatan investasi di daerah tersebut.

Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, mengungkapkan bahwa pengerukan lahan dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari instansinya. Ia meminta pelaksana proyek menghentikan aktivitas pengerukan dan segera memperbaiki jalan yang rusak.

"Kami telah meminta pelaksana untuk menghentikan pengerukan hingga perbaikan jalan selesai. Selain itu, pelaksana harus mengurus surat rekomendasi teknis dan memberikan jaminan perbaikan berupa deposito sebagai bentuk tanggung jawab," jelas Dwi pada Senin (6/1/2025).

Dwi juga menegaskan bahwa pelaksana tidak akan diizinkan melanjutkan proyek sebelum jalan yang rusak diperbaiki. Saat ini, aktivitas pengerukan telah dihentikan, dan pelaksana diberi batas waktu satu minggu untuk menyelesaikan perbaikan jalan.

"Jika pelaksana tidak menyelesaikan perbaikan dalam waktu yang ditentukan, kami akan mengeluarkan surat peringatan. Langkah ini penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas," tambahnya. (sai/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#pemkab #Krian #Jalan Rusak #Bupati