SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) akan jalani sidang putusan terkait dugaan kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (23/12).
Dalam web SIPP PN Surabaya, Gus Muhdlor, sapaan akrabnya, akan melaksanakan sidang putusan di Ruang Cakra sebagaimana jadwal sidang akan dimulai sejak pukul 09.00 sampai selesai.
Sebelumnya, penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, perkara (pemotongan insentif, red) yang menyeret Gus Muhdlor di persidangan ini kabur (Obscuur Libel).
Pasalnya, dia menilai dalam perkara ini minim bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Justru menurutnya, terdakwa tidak mempunyai kesengajaan untuk melakukan hal itu.
"Terdakwa tidak tahu sama sekali, tidak tahu perjalanan potongan dan sebagainya, itu sebagaimana dikatakan saksi Ari, bahwa terdakwa tidak tahu ada pemotongan dan terdakwa tidak pernah memerintahkan ada pemotongan itu," tegasnya.
Dalam pledoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya, pihaknya berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan tegas untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU.
"Kami sangat berharap, semoga majelis hakim diberikan keberanian untuk mengambil keputusan yang sangat diharapkan oleh terdakwa yaitu membebaskan terdakwa," tandasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo