SIDOARJO - Puluhan warga Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepala Desa Sidokerto, Kamis (12/12) pagi. Mereka menuntut Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Ali Nasikin mundur dari jabatannya.
Bukan tanpa sebab, warga meminta tanah aset desa yang dianggap telah dijual oleh kades kepada perusahaan agar dikembalikan statusnya menjadi aset desa. Tanah tersebut dijual sebesar Rp 3 miliar.
Pantauan Radar Sidoarjo di lokasi, massa aksi tiba di depan Balai Desa Sidokerto sekitar pukul 08.00 setelah melakukan long march. Mereka menyetel lagu melalui sound system. Di sela itu warga juga melakukan orasi dan menyampaikan tuntutannya.
Massa aksi menunggu Kades Sidokerto, Ali Nasikin untuk menemuinya hingga pukul 10.00. Karena tak kunjung datang, massa mulai merangsek masuk ke halaman balai desa untuk menyampaikan tuntutannya.
Akan tetapi, sebagian perwakilan dari massa aksi berangkat menuju ke rumah Kades Sidokerto untuk menjemputnya. Namun, ketika sampai di lokasi, perwakilan massa, Polri, TNI dan pihak kecamatan tak ditemui oleh kades.
"Ini tadi sudah ditelepon pihak Polsek Buduran, bilangnya (kades, red) ada di Sidoarjo. Dia (kades, red) juga bilang kalau nanti akan ke balai desa, tapi saat ditanya jam berapa? Teleponnya ditutup," ujar perwakilan warga RT 2/RW 1, Desa Sidokerto, Heru Purwanto.
Warga menganggap Kades Sidokerto tak bertanggung jawab dan lari dari masalah. Menurut Heru, jika aksi warga kali ini tak ditanggapi oleh kades, maka mereka akan melakukan aksi susulan.
"Kita sudah berusaha mediasi, tapi tidak ditanggapi dan tidak ada hasil. Selanjutnya kita sudah melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak jalan, akhirnya kita demo ini," tegasnya.
Heru memaparkan beberapa poin tuntutan mereka. Pertama, warga meminta untuk tanah gogol gilir seluas lima ribu m2 yang sebelumnya dijual oleh kades ke perusahaan senilai Rp 3 miliar agar dikembalikan menjadi aset desa.
"Itu dijual kira-kira tahun 2022, diduga dinikmati oleh kroni-kroninya. Dan yang kedua turunkan Ali Nasikin dari jabatan kepala desa. Karena mereka sudah fatal, ini bukan kejadian pertama kali," tegasnya.
Lebih dalam, kejadian serupa tak terjadi hanya satu kali. Sebelumnya kades diduga telah membalik nama tanah sampah yang seharusnya milik desa menjadi atas nama pribadi.
"Setelah kita urus, kita laporkan baru dibalik nama atas nama desa. Yang kedua pungli PTSL 2023, warga ada yang diminta membayar Rp 1,5 juta, Rp 2 juta dan Rp 2,5 juta bervariatif," jelasnya.
Kendati begitu, setelah masalah mencuat, pihak desa akhirnya memilih damai dan mengembalikan dana dugaan pungli PTSL kepada warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasikin. Warga menegaskan akan terus melakukan upaya hukum dan perjuangan hingga tuntutan mereka dipenuhi. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista