Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Selewengkan Uang Nasabah , Pegawai Bank Disidang di Pengadilan Tipikor di Sidoarjo

Diky Putra Sansiri • Rabu, 4 Desember 2024 | 00:03 WIB

 

PEMERIKSAAN: Terdakwa Mahuda Setiawan hadiri sidang di Pengadilan Tipikor. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
PEMERIKSAAN: Terdakwa Mahuda Setiawan hadiri sidang di Pengadilan Tipikor. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
 

SIDOARJO - Agenda sidang mantan pegawai bank BUMN, Mahuda Setiawan terkait dugaan kasus korupsi dana nasabah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda, Sedati, Senin (2/12).

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap uang hasil korupsi digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi termasuk trading forex dan judi online (judol).

Terdakwa, yang sebelumnya menjabat sebagai account relationship manager di Bank BUMN cabang Pacitan, diduga telah memanipulasi data nasabah untuk menggelapkan dana hingga mencapai Rp 1,4 miliar.

Hal ini terungkap ketika terdakwa memberikan pengakuan secara langsung di hadapan Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim, dalam sidang yang dipimpin, menanyakan kepada terdakwa terkait penggunaan uang hasil korupsi tersebut.

“Kamu gunakan apa saja uang nasabah tersebut?” tanya Ketua Majelis Hakim. 

"Saya gunakan untuk bermain trading forex dan judi online," ungkap Mahuda.

Selain itu, Mahuda juga mengungkapkan, sebagian dari uang yang digelapkan digunakan untuk membayar utang pribadi dan diberikan kepada istrinya.

Sementara itu, saat ditemui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Pasaribu menegaskan bahwa terdakwa telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk bermain judi online, trading forex, dan membayar hutang.

“Digunakan untuk judi online, trading, dan membayar utang,” paparnya.

Dikatakannya, meskipun terdakwa telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi, namun masih ada sisa yang belum diganti.

"Terdakwa masih harus mengganti uang sebanyak tujuh debitur, sebesar Rp 960 juta dari total Rp 1,4 miliar,” katanya.

Menurut JPU, terdakwa memanfaatkan kelemahan sistem bank, yang memberikan kelonggaran tarik nasabah sisa dari rekening pinjaman tujuh nasabah tersebut, tanpa sepengetahuan nasabah.

"Terdakwa menyalahgunakan pembukaan dan pendebitan rekening nasabah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," jelasnya.

Tindak pidana yang dilakukan Mahuda Setiawan diketahui terjadi sejak tahun 2023, hingga akhirnya terbongkar melalui pengawasan internal Bank BUMN yang bersangkutan.

Menurut Jaksa yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Pacitan, pihak bank telah mengganti uang yang hilang kepada nasabah yang dirugikan. Hal itu untuk menjaga pelayanan dan kepercayaan nasabah.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Pengadilan #Pegawai #tipikor #Sidang #bank