SIDOARJO - Selama dua pekan Operasi Zebra Semeru 2024 berlangsung, puluhan ribu pengendara terjaring razia petugas akibat beragam pelanggaran lalu lintas. Jadwal sidang akan dimulai November mendatang.
Satlantas Polresta Sidoarjo mencatat, total 45.022 pengendara ditindak petugas sejak operasi berlangsung Senin, 14 Oktober hingga Minggu, 27 Oktober 2024. Itu tak lain karena para pengendara melanggar tata tertib berlalu lintas.
"Selama 14 hari sebanyak 19.509 kendaraan ditindak tilang manual," ujar Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Indra Budi Wibowo, Kamis (31/10).
Menurut Kompol Indra, para pelanggar yang mendapat teguran presisi sebanyak 25.513 pengendara. Tak dapat dipungkiri, pelanggar lalu lintas didominasi kendaraan roda dua (R2).
"Pelanggaran macam-macam, tidak memakai helm, tidak memasang spion, melawan arus, berboncengan lebih dari satu. Jadi ini pelanggaran yang kasat mata langsung kita tindak dengan sanksi berupa tilang," tegasnya.
Pelanggaran oleh pengendara mobil juga tercatat cukup tinggi, terutama akibat penggunaan ponsel saat berkendara dan melawan arus, sementara kendaraan besar seperti truk juga melanggar aturan terkait Over-Dimension Over-Loading (ODOL).
Mayoritas pelanggar berasal dari kalangan pekerja dan pelajar, dua kelompok yang menurut Indra juga banyak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Indra mengatakan, selama Operasi Zebra Semeru 2024, angka kecelakaan di Kabupaten Sidoarjo mengalami penurunan yang signifikan.
Selain itu, Polresta Sidoarjo melakukan tindak tilang manual tertinggi se Jawa Timur selama Operasi Zebra Semeru 2024. Sementara di urutan kedua, ditempati Polrestabes Surabaya.
"Penindakan tilang manual ini kan upaya terakhir, kita lebih mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dulu di awal. Penindakan pelanggar ini untuk menekan angka pelanggaran," ungkapnya.
Lanjutnya, jika angka pelanggaran dapat ditekan, otomatis angka kecelakaan juga dapat ditekan. Ia menyatakan, dengan menindak tilang manual, terbukti dapat menurunkan angka kecelakaan.
"Penindakan khususnya secara tilang manual harus ada, yang penting tepat sasaran, menyasar pelanggaran yang kasat mata dan pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," tegasnya.
Adapun lokasi-lokasi rawan pelanggaran dan laka lantas, mulai dari Tarik, Balongbendo, Krian, Taman dan Lingkar Timur.
Meskipun Operasi Zebra Semeru telah usai, bukan berarti taat dan tertib berlalu lintas juga selesai. Ia mengimbau kepada para pengendara, agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama.
"Gunakan helm dan sabuk pengaman untuk melindungi diri. Hindari penggunaan ponsel serta kecepatan berlebih saat di jalan," paparnya.
Meski Operasi Zebra telah berakhir Satlantas Polresta Sidoarjo tetap akan menindak pelanggar lalu lintas.
“Operasi selesai, tapi penindakan tilang tetap ada, meski intensitasnya tidak setinggi saat operasi berlangsung,” urainya.
Perlu diketahui, sidang tilang untuk pelanggar Operasi Zebra Semeru 2024 di Sidoarjo akan dimulai pada Jumat (1/11), lalu dilanjut Jumat (8/11) dan kemudian Jumat (15/11) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista