Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Apotek di Gedangan Sidoarjo Dieksekusi Pengadilan Negeri, Ini Kondisi Pemiliknya

Diky Putra Sansiri • Kamis, 26 September 2024 | 19:33 WIB

 

RAMAI : Proses eksekusi Apotek di Gedangan, Selasa (24/9). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
RAMAI : Proses eksekusi Apotek di Gedangan, Selasa (24/9). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
 

SIDOARJO - Dampak eksekusi Apotek Mulia Farma di Jalan Ahmad Yani Nomor 71, Kecamatan Gedangan membuat mantan pemilik apotek atau termohon, Teguh Halim Syah tidak mempunyai tempat tinggal.

Berdasar pantauan Radar Sidoarjo, kini Teguh Halim Syah bersama dengan istrinya, Mamiek ditolong oleh tetangganya dengan diberikan tempat tinggal sementara tepat di sebelah utara apotek yang dieksekusi.

Ketika dijumpai Kamis (26/9) di tempat tinggal sementaranya, istri termohon, Mamiek mengatakan, eksekusi yang dilakukan terhadap bangunannya dirasa sangat zalim.

Menurut perempuan 47 tahun itu, dampak eksekusi membuat barang-barang yang ada di dalam apotek miliknya menjadi rusak. Padahal, seharusnya barang tersebut masih bisa digunakan lagi

"Ngambil barangnya seperti itu akhirnya banyak yang rusak, berantakan semua. Di dalam bangunan masih ada barang yang tersisa," ujarnya kepada Radar Sidoarjo, Kamis (26/9).

Dia bersyukur, pasalnya ada salah satu tetangganya yang masih peduli atas nasibnya. Tetangganya tersebut memberikan tempat tinggal sementara tanpa harus membayar.

"Sementara ditolong tetangga, untung ada tetangga yang baik," ungkapnya.

Dijelaskannya, rumah yang sudah dieksekusi tersebut sudah ditempati sejak 1992 dan dia mendirikan apotek mulai 1996. Menurutnya, rumah tersebut didapatkannya dengan jerih payah yang luar biasa.

"Saya tinggal berdua saja, ini rumah satu-satunya. Saya berharap rumah ini kembali, karena ini rumah sejak awal menikah dan punya banyak sejarah," tandasnya.

Seperti diketahui, Apotek  Mulia Farma di Jalan Ahmad Yani Nomor 71, Kecamatan Gedangan dieksekusi, Selasa (24/9) pagi. Eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo itu sempat mendapat penolakan dari pihak Termohon.

Aksi itu diwarnai oleh pihak termohon yang bersikekeh mempertahankan apotek tersebut. Termohon yang sudah datang sejak pagi masuk ke dalam apotek terlebih dahulu.

Begitu juru sita PN Sidoarjo datang, sempat terjadi mediasi antara pihak termohon dengan juru sita. Langkah selanjutnya, juru sita langsung berupaya mengosongkan bangunan.

Namun, pintu teralis apotek sudah dikunci termohon dari dalam dengan dua kunci. Sehingga, pihak juru sita harus membuka pintu secara paksa dengan cara dicongkel menggunakan linggis.

Setelah beberapa menit kemudian, pintu teralis berhasil dibuka. Mirisnya, dari dalam apotek, termohon beserta istrinya berupaya menghalangi upaya petugas. Bahkan, termohon sempat menghadang petugas hingga membuatnya terjatuh.

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rudy Hartono mengatakan, eksekusi pengosongan apotek tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat tugas yang telah diberikan oleh pimpinan dan juga berdasarkan penetapan ketua PN Sidoarjo Nomor 09/Eksekusi RL/2024/PN Sidoarjo," ujarnya. (dik/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#apotek #eksekusi #Pemilik #Tetangga #Pengadilan Negeri