Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Mengurus SKCK Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan Mulai 1 Agustus, Polresta Sidoarjo Lakukan Langkah Kemudahan

Diky Putra Sansiri • Sabtu, 3 Agustus 2024 | 00:16 WIB
PELAYANAN : Pemohon SKCK berada di MMPP Polresta Sidoarjo, Jumat (2/8). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
PELAYANAN : Pemohon SKCK berada di MMPP Polresta Sidoarjo, Jumat (2/8). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

SIDOARJO - Masyarakat Sidoarjo yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kini wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN mulai Kamis, 1 Agustus 2024.

Hal tersebut dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang belum mempunyai SKCK, petugas akan membantu mendaftarkan melalui aplikasi Mobile JKN.

Saat ditemui di MMPP Polresta Sidoarjo, Jumat (2/8), Kasatintelkam Polresta Sidoarjo, Kompol Awaludin Wijaya menyebut, untuk pengurusan SKCK salah satu syaratnya dengan menyertakan bukti kepesertaan BPJS atau JKN.

"Persyaratan ini bukan harga mati. Kami tetap mengutamakan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata polisi berpangkat melati satu itu.

Pemohon SKCK tidak perlu khawatir. Bagi pemohon yang belum terdaftar di BPJS, pemohon dibantu untuk mendownload aplikasi Mobile JKN di Playstore.

"Akan kita bantu mendaftarkan hingga SKCK diterbitkan. Jika pemohon tidak membawa kartu fisik BPJS, dapat menunjukkan foto bukti kepesertaan BPJS," urainya.

Meskipun ada pemohon yang masih menunggak iuran BPJS, pelayanan tetap diberikan.

"Kami tetap melayani mereka yang masih menunggak. Tentunya, kami juga mengimbau agar mereka segera mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS mereka," imbuhnya.

Pada pelaksanaan hari pertama aturan baru ini, sebanyak 110 pemohon SKCK, namun terdapat beberapa yang belum bisa menunjukkan bukti kepesertaan BPJS atau JKN.

"Ada sekitar 10 pemohon yang belum bisa menunjukkan bukti kepesertaan BPJS dan JKN, dan kami bantu mereka dalam proses pendaftarannya," tambah Kasatintelkam.

Aturan baru ini berlaku secara serentak di seluruh Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin terbiasa dan patuh terhadap kepesertaan BPJS atau JKN, sekaligus mendapatkan kemudahan dalam mengurus SKCK. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#BPJS #layanan #Kesehatan #Polresta #skck