SIDOARJO - Dugaan pelecehan seksual di salah satu SMP Negeri di Sidoarjo mencuat di publik. Hal tersebut membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo angkat bicara.
Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oknum guru berinisial AM tersebut sudah dilaporkan ke polisi pada 4 Juni lalu. Laporan langsung dilakukan oleh orang tua korban, setelah mengetahui anaknya menangis sepulang sekolah.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kepala Dispendikbud Sidoarjo Tirto Adi mengatakan, masalah dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru SMP sudah dirapatkan dengan instansi. Seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sidoarjo.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt Bupati Sidoarjo Subandi. Hasilnya, jika pelaku terbukti bersalah akan dikenakan sanksi.
“Sekarang kasusnya kan sedang ditangani kepolisian, kami juga menunggu hasilnya, jika pelaku terbukti bersalah akan diberikan sanksi,” ucapnya.
Terkait sanksi, Tirto tak menyebutkan lebih lanjut. Akan tetapi semua akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku, belum bisa disebutkan sekarang,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus pelecehan seksual di ruang lingkup sekolah itu viral di media sosial TikTok. Sehingga menyita perhatian publik Kota Delta.
Tidak sedikit yang prihatin, sebab akhir-akhir ini Sidoarjo diterpa banyak kasus pelecehan seksual. Mulai dari oknum salah satu pengasuh Ponpes, pemerkosaan orang tua pada anak tiri hingga kasus oknum guru SMP negeri di Sidoarjo. (sai/nis)
Editor : Annisa Firdausi