SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus menggencarkan program pembangunan di berbagai bidang. Seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Untuk mendukung program-program tersebut, diperlukan ketersediaan anggaran daerah yang memadai, salah satu sumbernya berasal dari pendapatan pajak.
Oleh karena itu, Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di desa-desa. Selain itu, untuk meringankan beban wajib pajak, Pemkab Sidoarjo membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah mulai 1 Juni hingga 27 September 2024.
Plt Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan bahwa pendapatan dari pajak pada hakikatnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
"Masyarakatlah yang akan merasakan manfaat pembangunan dari pajak yang mereka bayarkan," terang Subandi saat Sosialisasi PBB-P2 di Balai Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo pada Rabu, 12 Juni 2024.
Sosialisasi PBB-P2 itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dapat meningkat optimal.
"Kami harapkan sosialisasi PBB seperti ini dapat terus dilakukan agar masyarakat membayar pajak yang menjadi kewajibannya," harap Subandi.
Pembebasan denda berlaku untuk wajib pajak yang belum membayar pajak terutang sampai dengan masa pajak tahun pajak 2023 dan April 2024.
Jenis pajak yang termasuk dalam program ini adalah PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang meliputi pajak makanan dan minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir, dan pajak jasa kesenian dan hiburan.
Ingat! Pemutihan pajak ini hanya berlaku hingga 27 September 2024. Segera manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak daerah Anda dan berkontribusi dalam membangun Kabupaten Sidoarjo yang lebih maju. (nis)
Editor : Annisa Firdausi