SIDOARJO – Satpol PP Kabupaten Sidoarjo terus menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib melalui rutinitas Patroli Cipta Kondisi. Patroli ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2013 yang mengatur tentang ketertiban jalan, jalur hijau, trotoar, taman, dan fasilitas umum lainnya.
Dalam Perda tersebut, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat guna menjaga ketertiban dan keindahan kota. Namun, hingga kini, masih banyak warga yang belum memahami sepenuhnya isi dari Perda tersebut.
Buktinya, di beberapa lokasi masih terdapat warga yang melanggar. Seperti PKL yang berjualan di bahu jalan atau trotoar. Padahal sudah beberapa kali ditertibkan.
"Patroli Cipta Kondisi bukan hanya sekadar pengawasan, tetapi juga upaya kami untuk memberikan edukasi kepada masyarakat," ujar Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan.
Pihaknya selalu memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang seringkali melanggar aturan Perda nomor 10 tahun 2013.
Dalam setiap patroli, anggota Satpol PP tak hanya bertindak tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan yang ada. Edukasi ini penting agar warga memahami bahwa ketertiban jalan dan fasilitas umum adalah tanggung jawab bersama untuk kenyamanan dan keindahan kota.
Satpol PP berharap, melalui patroli rutin dan edukasi yang dilakukan, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan sekitar. Dengan demikian, Sidoarjo dapat menjadi kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman untuk ditinggali. (nis)
Editor : Annisa Firdausi