SIDOARJO - Para pelaku UMKM sudah mematuhi aturan pemerintah untuk melegalkan usaha mereka. Namun, masih banyak yang kurang menguasai teknologi informasi untuk mengurus perizinan usaha berbasis digital. Pemkab Sidoarjo terus memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengurus izin usaha mereka.
’’Saya mendukung seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk memiliki izin usaha. Ini wajib. Agar usahanya memiliki legalitas dan diakui. Legalitas dan pengakuan itu bisa memperluas akses pengembangan usaha,” jelas Plt Bupati Sidoarjo Subandi.
Pemkab Sidoarjo, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo, memang semakin gencar melakukan sosialisasi tentang kemudahan berusaha dan pelayanan perizinan untuk UMKM ini.
Subandi menyampaikan, percepatan perizinan berusaha ini menjadi fokus Pemkab Sidoarjo agar seluruh UMKM di Sidoarjo memiliki legalitas dan terdata dengan baik di pemerintah daerah. Tujuannya, mempermudah pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pendampingan UMKM.
”Selain legalitas untuk penguatan usaha, para pelaku UMKM ini dapat terfasilitasi dengan program pemerintah. Terutama untuk permodalannya,” jelasnya.
Subandi menjelaskan, pemerintah benar-benar membantu percepatan pelayanan perizinan berusaha kepada pelaku UMKM. Mereka didampingi dalam penerbitan izin usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan aplikasi perizinan berbasis website.
Kepala DPM PTSP Kabupaten Sidoarjo Rudi Setiawan menjelaskan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa dilakukan melalui OSS-RBA. Sistem ini membantu pelaku usaha sehingga bisa secara mandiri mengurus pelayanan perizinan. (sai/vga)
Editor : Vega Dwi Arista