SIDOARJO - Kegiatan study tour menjadi polemik usai terjadinya kecelakaan rombongan siswa di Subang. Meski demikian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo, Tirto Adi menegaskan jika kegiatan tersebut tidak dilarang di Sidoarjo. Kegiatan tersebut juga telah ada payung hukumnya secara sah.
"Dispendikbud Kabupaten Sidoarjo tidak mengeluarkan larangan, siswa-siswi SD dan SMP yang akan melakukan study tour atau belajar di luar kelas," ucapnya.
tsyBaca Juga: Pembelajaran di Sekolah adalah Miniatur Kehidupan
Dia menilai jika pembelajaran di luar kelas mengandung banyak manfaat bagi pendidikan. Baik untuk tenaga pendidik maupun siswa itu sendiri.
"Salah satu manfaat dari kegiatan outing class adalah menambah pengetahuan dari luar sekolah. Namun, harus memenuhi aturan dari Perbup Sidoarjo tersebut," ujarnya.
Pembelajaran yang dilakukan di luar kelas itu telah mempunyai ketentuannya melalui Perbup Kabupaten Sidoarjo No 29 Tahun 2021 tentang Pembelajaran Di Luar Kelas. Dalam peraturan tersebut, setiap sekolah yang hendak menggelar study tour harus memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di pasal 12 ayat 3, yakni jarak paling jauh untuk tingkat SD adalah 100 km dari sekolah.
"Sementara itu, untuk SMP, pasal 14 ayat 3 menyebutkan bahwa lokasi outing class dengan radius 400 kilometer dari sekolahnya," jelasnya.
Namun, pihak sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik untuk mengikuti kegiatan tersebut. Begitu juga terkait biaya yang dikeluarkan, pihak sekolah harus transparan pada pihak wali murid.
"Kami mengimbau alangkah baiknya outing class tersebut dilaksanakan di wilayah Sidoarjo, karena di Sidoarjo banyak tempat-tempat wisata yang bersejarah, seperti Candi Pari, Candi Dermo, dan Makam Dewi Sekardadu," harapnya. (sai/vga)
Editor : Vega Dwi Arista