Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Ada Perubahan Sistem Kelas, Ini yang akan Dilakukan BPJS Kesehatan Sidoarjo

M Saiful Rohman • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:10 WIB
DIUBAH: Warga Sidoarjo yang melahirkan di RSU Jasem dengan fasilitas BPJS Kesehatan. (M SAIFUL ROHMAN/RADAR SIDOARJO)
DIUBAH: Warga Sidoarjo yang melahirkan di RSU Jasem dengan fasilitas BPJS Kesehatan. (M SAIFUL ROHMAN/RADAR SIDOARJO)

SIDOARJO - Sistem kelas dalam BPJS Kesehatan berganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru disahkan.

Kabid SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Sidoarjo Wenan Setyo Nugroho mengatakan jika pihaknya telah bersiap untuk memberikan sosialisasi ke beberapa Rumah Sakit yang ada di Sidoarjo.

“Tentunya demikian, bakal ada sosialisasi, tapi saat ini masih dalam penerapan sesuai ketentuan yang lama,” ucapnya, Rabu, 15 Mei 2024.

Dalam Perpres tersebut nantinya pihak rumah sakit tidak lagi diperbolehkan memiliki ruang rawat inap yang berisikan enam tempat tidur. Ruang rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan akan hanya terdapat empat tempat tidur. 

“Baik itu untuk kelas 1, 2, dan 3 nantinya akan sama,” jelasnya.

Standar baru untuk ruang rawat inap pasien BPJS Kesehatan inilah yang nantinya disosialisasikan ke beberapa rumah sakit. Selain itu ada beberapa hal lainnya untuk standar kamar rawat inap BPJS Kesehatan dalam KRIS tersebut.

Mulai dari bangunan, pencahayaan, hingga standar kamar mandi di ruang rawat inap KRIS. Baginya waktu untuk mempersiapkan dari rumah sakit masih lama atau ada sekitar setahun sebelum program KRIS berjalan.

"Kalau mengacu Perpres sekitar akhir Juni 2025 paling lambat berlangsung,” tutupnya. (sai/nis)

Editor : Annisa Firdausi
#BPJS Kesehatan #KRIS #Sosialisasi #kelas bpjs #Rawat Inap