SIDOARJO - Plt Bupati Sidoarjo Subandi melantik 58 kepala desa di Sidoarjo, Kamis, 9 Mei 2024. Kegiatan yang digelar di Pendopo Delta Wibawa tersebut berlangsung khidmat.
Sebanyak 58 kades yang jabatannya berakhir pada Mei tersebut dapat kembali menjabat selama dua tahun ke depan. Hal itu sebagaimana surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemendagri.
Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan jika pelantikan tersebut dilakukan karena diperbaharuinya Undang-Undang Desa. Yang didalamnya menjelaskan soal perpanjangan masa jabatan kades.
"Saya perwakilan kepala daerah pada hari ini melantik kepala desa, karena terdapat penambahan pada Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, ada tambahan dua tahun," ucapnya saat ditemui seusai kegiatan.
Karena itu, jabatan kades yang awalnya hanya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun.
Diperpanjangnya masa jabatan tersebut, Subandi meminta agar para Kades semakin semangat dalam bekerja. Dia ingin para kades memaksimalkan pelayanan pada masyarakat.
"Alhamdulillah, dengan ditambahkannya .asa jabatan dua tahun, tentunya Pemerintah Desa harus giat lagi, tambah semangat lagi dan bekerjalah dengan pelayanan yang baik," ujarnya.
Subandi berharap, mereka kembali membenahi sektor tata kelola Pemerintah Desa. Baginya masih terdapat sesuatu yang belum terselesaikan.
"Dengan panjangnya jabatan, tentunya ada visi dan misi yang belum selesai, tentu rencana harus dijalankan sampai selesai dengan pembangunan dan pelayanan yang dilakukan," harapnya.
"Ini harus lebih semangat lagi dalam bentuk pelayanan publik, terkait aplikasi yang sudah jalan ya terus dijalankan, harapan kita mereka dapat memaksimalkan pelayanan," pungkasnya. (sai/nis)
Editor : Annisa Firdausi