Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan KPK, Diduga Korupsi Rp 2,7 M

M Saiful Rohman • Rabu, 8 Mei 2024 | 01:06 WIB
RESMI DITAHAN: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengenakan rompi oranye usai konferensi pers KPK, Selasa, 7 Mei 2024. (jawapos.com)
RESMI DITAHAN: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengenakan rompi oranye usai konferensi pers KPK, Selasa, 7 Mei 2024. (jawapos.com)

SIDOARJO - KPK akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menjadi tersangka. Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut resmi menggunakan rompi oranye seusai diperiksa, Selasa, 7 Mei 2024.

Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, ditahannya Gus Muhdlor karena telah terpenuhinya alat bukti dan fakta beberapa pihak menikmati sejumlah uang.

"Konstruksi perkara diduga telah terjadi bahwa dalam jabatan Bupati Sidoarjo, AMA (Ahmad Muhdlor, Red) memberikan penghargaan terhadap kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi tingkat kabupaten," ucapnya.

Kemudian Gus Muhdlor membuat aturan dalam keputusan bupati yang ditandatangani untuk empat triwulan pada tahun anggaran 2023. Hal tersebut dijadikan dasar sebagai pencairan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo.

"Kemudian AS (Ari Suyono, Red) selaku kepala BPPD Sidoarjo menugaskan SW (Siska Wati, Red) Kasubag Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD dan potongan dana insentif tersebut," jelasnya.

Potongan dana insentif tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suyono. Akan tetapi lebih dominan diperuntukkan bagi Gus Muhdlor.

Besaran potongan mencapai 10 hingga 30 persen. Nilai tersebut disesuaikan dengan besaran insentif yang diterima masing-masing pegawai pajak daerah.

Ari Suyono melakukan pemotongan dengan cara tertutup, yakni dengan memerintahkan Siska Wati agar teknis penyerahan dilakukan secara tunai. Semuanya dikoordinir oleh setiap bendahara yang ditunjuk.

"Ari Suyono aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai pemberian potongan insentif pada bupati, melalui perantara orang kepercayaan bupati terkait proses penerimaan uang oleh Ahmad Muhdlor penyerahannya dilakukan langsung oleh Siska Wati dalam bentuk uang diantaranya ke sopir Bupati Sidoarjo," terangnya.

Pada 2023 Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dana insentif sebesar Rp 2,7 miliar. Itu menjadi bukti awal yang akan didalami tim penyidik.

Karena itu Bupati Sidoarjo akan ditahan selama 20 hari. Hal tersebut digunakan untuk pendalaman penyidikan.

"Tim penyidik menahan tersangka Ahmad Muhdlor selama 20 hari pertama terhitung 7 hingga 26 Mei di rutan cabang KPK," katanya.

"Tersangka Ahmad Muhdlor disangkakan melanggar pasal 12 huruf f Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto KUH Pidana," tutupnya. (sai/nis)

Editor : Annisa Firdausi
#Kasus Korupsi #Bupati Sidoajo #Ahmad Muhdlor #KPK #Dana Insentif